FORUM ASAHAN | Pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan September 2022 di Kabupaten Asahan, bakal tercoreng dengan ulah salah satu kepala desa. Soalnya, sang Kades diduga melakukan penggelapan dana desa serta tidak dilaksanakan beberapa kegiatan sejak desa tersebut tahun 2016.
Seperti diberitakan, sebelumnya Kades Sei Kamah II Kecamatan Seidadap, diduga melakukan penyelewengan dan penggelapan dana desa sejak 2016 s/d 2021 berupa beberapa item pekerjaan di desa tersebut. Seperti sejumlah proyek drainase dan peningkatan jalan di Dusun III dan IV terbengkalai, bahkan nyaris menimbulkan korban karena beberapa material bangunan berserakan dan bertumpukan di pinggir jalan.
Ironisnya, beberapa warga Desa Sei kamah II pernah menumpukan bahan material di Kantor Kepala Desa dan rumah sang kades tersebut. Warga kesal kenapa sudah beberapa bulan pekerjaan tersebut tidak kunjung selesai, bahkan menimbulkan kemacatan dan hampir menimbulkan korban jiwa. Sehingga warga berinisiatif meletakan bahan material berupa batu padas yang belum dipecah ke kantor kepala desa dan rumah pribadi sang kades. “Para pekerja yang ditugaskan sang kades untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, belum menerima upah dari sang kades sehingga beberapa pekerja melakukan mogok kerja,” ujar Juhari menyesalkan tindakan sang kades.

Terkait dengan kejadian di Desa Sei Kamah II tersebut, beberapa lembaga melaporkan sang kades ke penegak hukum dan Inspektorat Asahan, bahkan ke Dinas Pemerintahan Desa Asahan (PMD) yang membawahi dan mengawasi kinerja pemerintahan desa. Namun, tidak membuahkan hasil.
Padahal Camat Sei dadap Berani Simbolon serta unsur BPD/LPM sudah pernah melakukan rapat dengan sang kades, serta membuat kesepakatan diatas materai akan menyelesaikan semua pekerjaan dan mengembalikan sisa dana desa ke kas desa. Sialnya, sampai hari ini apa yang disepakati tidak ditepati oleh sang kades. Bahkan ketika dikunjungi ke kantor desa dan rumah sang kades tidak pernah bertemu.
“Kami sudah bekerjasama dengan tim ahli dari USU untuk menghitung kerugian negara dan disimpulkan benar adanya kerugian negara sekitar lebih kurang Rp200 juta untuk satu tahun anggaran desa. Kami dari Inspektorat juga sudah pernah memanggil Kades Sei Kamah II untuk menyelesaikan permasalahan di desanya,” ucap Sekretaris Inspektorat Asahan, Pardamean.
Kadis PMD Asahan melalui Kabid Pemerintahan Desa Mhd Aris membenarkan laporan tentang penggelapan dana desa dilakukan oleh oknum kades tersebut. Bahkan Dinas PMD Asahan telah memanggil kades dan perangkat desa seperti BPD dan LPM untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Sang kades juga sudah membuat pernyataan akan mengembalikan dana tersebut sampai batas waktu tanggal 10 Juni 2022.

“Kita tunggu aja niat baik sang kades,” ujar Aris kepada wartawan.
Apabila sampai batas akhir perjanjian tersebut tidak dilaksanakan kepala desa, kemungkinan Pilkades di Desa Sei Kamah II tidak bisa dilaksanakan dikarenakan dana desa yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa belum dikembalikan kades. “Dan untuk pemberian rekomendasi pencalonan sang kades sebagai kepala desa tidak akan kami keluarkan sebelum dana desa dikembalikan ke kas desa. Kita tunggu aja sampai tanggal 10 Juni 2022 ini,” ujar Aris.
“Berkenaan dengan permasalahan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Sei Kamah II Kecamatan Seidadap, Limin akan kami tindak lanjuti apabila setelah turun hasil audit investigasi yang mengatakan ada kerugian negara dari Inspektorat Asahan. Namun surat tersebut belum kami terima,” tutur Kasi Intel Kejari Asahan, J Malau SH. (tim/rel)







