Usai majelis hakim, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimotori Isnayanda mencecar Ferry. JPU mempertanyakan proses legal meeting yang digelar tanggal 24 dan 27 Februari 2014. Ferry mengaku hadir dalam legal meeting tersebut. Menurutnya, saat legal meeting itu belum ada akta jual beli (AJB) antara PT KAYA dengan PT Agung Cemara Realty (ACR) atas 93 SHGB yang diajukan ke BTN sebagai agunan untuk pencairan kredit Rp 39,5 miliar. Hanya saja, dia melihat ada surat perjanjian jual beli (SPJB).
Kemudian JPU mempertanyakan soal permohonan kredit yang diajukan PT KAYA pada 2011. Saat itu, Ferry belum menjabat sebagai Pimpinan Cabang BTN Medan. Sedangkan Elviera sebagai notaris yang ditugaskan melakukan proses cek bersih dan sebagainya. Namun, Elviera tidak melakukannya diduga karena tidak ada SHGB yang akan dicek bersih kebenarannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, pengajuan kredit itupun tidak terealisasi.
“Apakah pihak BTN Medan ada memberi sanksi kepada notaris Elviera terkait hal itu?” tanya JPU Isnayanda.
Ferry awalnya terdiam. Ia tidak menjawab. Namun, setelah JPU kembali mengulang pertanyaannya, Ferry pun mengaku sudah mengingatkan melalui lisan.

Sementara kuasa hukum Elviera yang dimotori Tommy Sinulingga mempertanyakan prinsif kehati-hatian di BTN Medan. “Siapa saja analis yang melaksanakan prinsif kehati-hatian di BTN?” tanya Tommy dijawab Ferry dengan menyebut Aditya Nugroho bawahan dari R Dewo Pratoloadji.
Tommy juga mengingatkan awal pengajuan permohonan kredit PT KAYA sebesar Rp 49 miliar. Ada surat persetujuan yang ditandatangani Ferry. Namun, Ferry kembali membantah bahwa suratnya itu bukan persetujuan, melainkan hanya rekomendasi ke pimpinan BTN Pusat. “Itu bukan persetujuan, tapi rekomendasi,” kilahnya.
Akan tetapi Ferry tidak membantah bahwa surat rekomendasinya itu berisi tidak keberatan dengan kredit yang diajukan PT KAYA.
Selanjutnya Tommy mencecar soal persetujuan permohonan pada 4 Februari 2014. Padahal sebelumnya, medio Oktober 2013, BTN Pusat telah menerbitkan memo yang menyatakan syarat kelengkapan permohonan kredit itu harus atas nama pemohon terkait agunan yang diagunkan ke pihak BTN. “Apakah saksi tahu soal itu? Dan mengapa saksi tandatangani surat persetujuan pemberian kredit (SP2K) kepada PT KAYA untuk konstruksi perumahan Takafuna Residence tanggal 4 Februari 2014. Sementara tanggal 24 dan 27 Februari 2014 masih digelar legal meeting. Artinya, saksi mengetahui memo dari BTN Pusat 2013, tapi tetap menyetujui permohonan PT KAYA itu pada 4 Februari 2014. Persetujuan itu jauh sebelum digelar legal meeting pada 24 dan 27 Februari 2014,” tanya Tommy.
Lalu Ferry pun membenarkan bahwa dirinya ada menandatangani persetujuan itu. Namun hal itu menurutnya dikarenakan sudah dianggap memenuhi persyaratan.







