Hakim Immanuel tidak langsung percaya dengan jawaban Canaknya yang kerap berbelit-belit saat memberi kesaksian. “Anda yang jujur. Tadi Dayan sudah menjelaskan. Jangan anda berbohong. Anda tahukan, ada sudah disumpah, nanti bisa-bisa dikenakan berbohong memberi keterangan,” tegas Immanuel. Tapi Canakya tetap bersikukuh membantah.
Pada pemeriksaan Canakya itu, juga terungkap bahwa PT ACR sebagai pemilik 93 SHGU sebelumnya telah mengagunkan sertifikat itu ke Bank Sumut, dan belum lunas. Tetapi proses permohonan ke BTN tetap dilakukan.
Canakya menerangkan, dirinya dikenalkan oleh Dayan ke Aditya Nugroho, pihak BTN. Selanjutnya, Canakya mengajukan permohonan peminjaman uang dengan agunan milik PT ACR yang direkturnya adalah Mujianto.

Canakya mengaku mengajukan kredit untuk konstruksi pembangunan 151 unit rumah di Takafuna Residence. Ia mengajukan dengan menggunakan SHGB atas nama PT ACR yang masih menjadi agunan di Bank Sumut.
Menjelang akad, Canakya mengaku telah memberitahu Ferry melalui Aditya bahwa SHGB agunan masih di Bank Sumut. Meski begitu, tetap digelar legal meeting pada 24 dan 27 Februari 2014. Penandatanganan akad kredit pada 27 Februari 2014, sedangkan pencairan kredit dilakukan pada 3 Maret 2014 sekaligus dua tahap dengan total mencapai Rp 20 miliar.
Pada sidang perdana Senin (13/6/2022) lalu, JPU Resky Pradhana Romli membeberkan bahwa Elviera selaku notaris telah bekerja sama dengan PT BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011. Kontrak kerja sama itu kemudian diperpanjang lagi berdasar Perjanjian Kerja Sama Nomor: 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Pada dakwaannya, Jaksa Resky mendakwa Elviera memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada sejumlah pihak. Antara lain yakni eks Kepala BTN Kantor Cabang Medan Ferry Sonefille, lalu Pejabat Kredit Komersial BTN Kantor Cabang Medan R Dewo Pratoliadji dan Analisa Kredit Komersial BTN Kantor Cabang Medan Aditya Nugroho.







