PT KAYA Kredit ke BTN Medan Untuk Bayar Utang PT ACR ke Bank Sumut, Fakta Persidangan!

Saksi
Ferry Sonefille dan Dayan Sutomo menajdi saksi terkait kasus terdakwa Notaris Elviera

FORUM MEDAN | Sidang lanjutan dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, kembali digelar secara marathon di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/7/2022). Kali ini, sidang menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait terdakwa Notaris Elviera SH MKn.

 Sidang yang dipimpin majelis hakim Immanuel Tarigan itu masih menghadirkan saksi Ferry Sonefille selaku pimpinan Cabang BTN Medan (2013-2015), penghubung PT KAYA dengan pejabat BTN Dayan Sutomo dan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Immanuel Tarigan mencecar para saksi dengan beragam pertanyaan terkait proses pengajuan kredit yang diajukan PT Kaya ke BTN Cabang Medan hingga pencairan. “Apakah saksi ada menyetujui pengajuan kredit yang diajukan PT KAYA?” tanya Immanuel kepada saksi Ferry Sonefille.

Elviera
Notaris Elviera saat di persidangan

 Ferry mengaku dirinya hanya memberi rekomendasi terkait pengajuan kredit tersebut ke pusat. “Saya hanya memberi rekomendasi, penyetujuannya pada di pusat,” kilah Ferry menjawab Immanuel.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim sontak membuka lembaran barang bukti berupa surat yang ditandatangani Ferry terkait kredit PT KAYA. Surat itu berupa rekomendasi ke pimpinan BTN Pusat agar mendapat persetujuan kredit. Surat itupun diperlihatkan kepada Ferry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Elviera.

Meski suratnya sudah diperlihatkan, Ferry tetap keukeu membantah hal itu sebagai sebuah persetujuan. Ia ngotot mengaku surat itu hanya sebuah rekomendasi. “Itu hanya rekomendasi, persetujuan ada di pusat,” kilahnya lagi.

Kemudian hakim pun menanyakan perhal 93 SHGB (setifikat hak guna bangunan) yang menjadi agunan kredit ke BTN. “Apakah saksi saat legal meeting ada melihat fisik dari 93 SHGByang dijadikan jaminan sebagai agunan kredit?” tanya Immanuel diampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum.

Ferry kembali mengaku tidak melihatnya. Ia hanya berpatokan kepada berita acara dan covernote. “Saya tidak melihatnya Pak Hakim. Saya hanya berdasarkan berita acara dan covernote,” katanya seraya menyebut ada masing-masing peran di BTN dalam proses pengecekan pengajuan kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *