Jawaban Ferry itu membuktikan kalau Notaris Elviera tidak terlibat dalam kesepakatan antara PT KAYA dengan pihak BTN Medan dalam proses kredit untuk konstruksi Takafuna Residence. Hal itu diperkuat dengan pernyataan saksi Dayan Sutomo yang mengaku mengenal Notaris Elviera pada 24 Februari 2014. “Artinya, sepakat dulu PT KAYA dengan BTN, baru notaris dipanggil. Begitukan saksi?” tanya Tommy dijawab ya oleh Ferry.
Majelis hakim menimpali pertanyaan kuasa hukum kepada Ferry. “Terus yang membuat saksi percaya adalah berita acara yang dibuat oleh Pak Dewo (R Dewo Pratoloadji-red) da nada covernote yang dibuat oleh notaris. Apa saksi tahu bahwa SHGB aslinya itu masih ada di Bank Sumut?” tanya hakim.
Lagi-lagi Ferry berkilah. Katanya, ada surat dari Bank Sumut. Namun, setelah ditunjukkan surat itu, ternyata hanya pemberitahuan bahwa SHGB yang jadi jaminan di Bank Sumut akan diberikan bila telah melunasi kredit PT ACR. Artinya, dana kredit dari BTN yang dikucurkan kepada PT KAYA digunakan untuk melunasi kredit PT ACR ke Bank Sumut.

Setelah Ferry, giliran saksi Dayan Sutomo memberi keterangan. Dayan mengaku diberi hadiah Rp 500 juta karena berhasil mempertemukan pimpinan PT ACR dengan pihak Bank Sumut terkait pengajuan kredit sebesar Rp 35 miliar. Hadiah itu diberikan Antona, staf Mujianto selaku Direktur PT ACR. Sedangkan dari PT KAYA, ia mengaku diberi sebuah rumah karena mempertemukan Canakya Suman (Direktur PT KAYA) dengan pejabat analis BTN, Aditya Nugroho, hingga mulus mengajukan kredit. Pemberian hadiah rumah itu dibungkus dengan akta jual beli.
“Saya diberi rumah berikut sertifikatnya. Hadiah itu dibua akta jual beli seolah-olah saya telah membeli. Padahal itu hadiah,” aku Dayan di hadapan majelis hakim dipimpin Immanuel Tarigan.
Selain itu, Dayan juga mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta kepada Ferry sebagai hadiah memuluskan kredit PT KAYA. “Hadiah uang itu saya berikan di depan Canakya Suman di Hotel Emeral saat makan malam bersama,” jelas Dayan.
Keterangan Dayan itu langsung dipertanyakan hakim Immanuel Tarigan kepada saksi Canakya Suman yang dihadirkan secara virtual. “Tidak benar itu majelis hakim. Soal satu sertifikat itu, kami proses jual beli. Bukan saya berikan. Soal 100 juta itu juga, tidak benar itu. Dia ada hutang 100 juta, (pemberian) itu mungkin hanya inisiatif Dayan sendiri,” jawab Canakya menjawab hakim Immanuel Tarigan.







