Kerja sama antara Elviera dan BTN Cabang Medan menyangkut pemberian kredit kepada PT KAYA. Saat itu, direktur PT KAYA dijabat oleh Canakya Suman.
Menurut JPU Resky, Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur. Akta itu mencantumkan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR. Dari total agunan, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.

Elviera diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014. Surat itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB. Sehingga kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA.
Perbuatan terdakwa, kata JPU Resky, dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011. Elviera diduga hendak memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp39.500.000.000. “Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar JPU Resky.
Jaksa mendakwa Elviera melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga didakwa dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (zas)







