FORUM MEDAN | Dua warga asal Aceh dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 26 Juli 2022. Keduanya sebagai kurir 20 Kg sabu yang disebut-sebut suruhan bandar besar narkoba berinisial Cakya di Aceh.
Kedua terdakwa kurir sabu itu yakni Syafruddin alias Din (51) warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok , Aceh Timur, dan Zulfikar alias Fikar (36) warga Jalan Darussalam Gang Lurah, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8 PN Medan itu, JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean dalam surat tuntutannya menyatakan, tidak menemukan alasan meringankan pada kedua terdakwa.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni menyuruh atau turut melakukan secara tanpa hak menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 kg. Dengan cara memasukkannya ke dinding dan jok mobil Toyota Kijang Innova yang telah dimodifikasi.
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.
Sedangkan mobil Toyota Innova yang digunakan mengangkut sabu tersebut dimohonkan JPU agar dirampas untuk negara.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Sebelumnya, Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (30/3/2022) lalu, sekira pukul 08.00 WIB, Bos Cakya (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi saksi Zulfikar alias Fikar, untuk menerima mobil. Siang harinya, seseorang atas suruhan Bos Cakya kemudian menyerahkan mobil Kijang Innova di depan Rumah Sakit Cut Meutia, Kota Lhokseumawe.
Si Bos kemudian menghubungi Zulfikar untuk berangkat menuju Kota Medan dengan mobil tersebut yang dalamnya berisi sabu. Zulfikar pun menyetujuinya.
Secara terpisah Bos Cakya juga menyuruh terdakwa Syafruddin alias Din untuk mengantarkan paket sabu ke Medan bersama Zulfikar. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB, saksi zulfikar dapat info dari si Bos, bahwa total sabu yang ada di dalam mobil Kijang Innova tersebut 20 bungkus seberat 20 kg.
Zulfikar selanjutnya menelepon terdakwa Syafruddin dan sepakat menjemputnya di depan salah satu masjid di Jalan Lintas Kota Binjai – Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Perjalanan menuju Kota Medan gantian terdakwa Syafruddin yang menyetir.
Mobil yang mereka gunakan ke Kota Medan ternyata bukan sembarang mobil. Interior mobilnya telah menjalani modifikasi sedemikian rupa. Sehingga bagian pintu, dinding bak belakang berikut jok bisa menyimpan bungkusan sabu tanpa bisa terlihat mata telanjang.
Di dalam pintu depan kiri dan kanan masing-masing 3 bungkus. Pintu tengah kanan dan kiri masing-masing 2 bungkus. Di pintu tengah kiri 2 bungkus. Selanjutnya di dalam dinding belakang kanan 3 bungkus. Sebelah kirinya 1 bungkus.
Di atas jok belakang 2 bungkus. Kemudian 2 bungkus lagi dimasukkan Zulfikar alias Fikar ke dalam dinding belakang sebelah kiri mobil. Selanjutnya Bos Cakya pun memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.
Sementara Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima informasi masyarakat sudah siaga menunggu kedatangan keduanya di Jalan Lintas Sumatera Medan – Aceh. Persisnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kerja keras tim antinarkoba itu pun membuahkan hasil. Sabu total seberat 20 kg berhasil mereka temukan dari dalam mobil tersebut, kedua tersangka pun digelandang ke penjara hingga akhirnya disidangkan. (zas)







