FORUM ACEH TAMIANG | Untuk mengatasi banyaknya sampah pelastik di Kabupaten Aceh Tamiang, terutama di Kecamatan Kota Kualasimpang dan Karang Baru, pemerintah kabupaten setempat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Tamiang, akan membayar sampah plastik pada masyarakat yang telah mengumpulkan sampah tersebut.
“Kami akan membayar sampah plastik kepada masyarakat yang mengumpulkan sampah tersebut. Tujuannya, agar sampah yang sulit dilebur bila dipendam dalam tanah, bisa kita beli untuk didaur ulang menjadi bijik plastik,” terang Plt Kepala DLHK setempat, Syurya Luthfi (foto), Jumat (4/6/2021).
Sampah plastik yang dikumpulkan oleh masyarakat, sambung Syurya, nantinya akan dibeli dalam setiap kilonya dengan harga pasaran barang bekas plastik. Dari sampah yang dibeli itu akan didaur ulang sendiri oleh DLHK dengan mesin daur ulang yang akan dibeli dinas tersebut, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang, atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022
“Insya Allah, alat daur ulang bisa kami beli pada tahun 2022 mendatang. Sehingga bijik plastik hasil dari daur ulang sampah plastik itu nantinya bisa dijadikan paving blok, sehingga bisa dijual kembali kepada masyarakat, baik untuk proyek pembangunan pemasangan paving blok di halaman kantor – kantor dinas, maupun halaman rumah milik masyarakat,” jelas Syurya.
Mengefektifkan program mengatasi sampah pelastik di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni dengan membeli sampah yang dikumpulkan oleh masyarakat, lanjut Surya, DLHK juga akan membuat bank sampah, agar masyarakat mudah untuk menjual sampah kepada DLHK. (Sutrisno)