Saksi Kasus Panti Rehab Milik TRP: Tidak Seperti di BAP Polisi

cab2e907 8601 4cc4 a3ca b5b22f901398
Proses Persidangan di PN Stabat dengan agenda mendengarkan Saksi

“Kedua terdakwa tidak ada saat Sarianto tiba di lokasi yang mulia. Tiga hari setelah diantar, saya dengar Sarianto meninggal. Tapi saya tidak tahu penyebab kemtiannya. Siang sebelum meninggal, saya lihat korban sedang makan. Saat itu dia mual, katanya masuk angin,” kenang Jonter, sembari mengatakan tidak pernah bertemu dengan TRP, DP dan HS di panti rehab itu.

Berenang di kolam

Setelah Jonter dicecar majelis, kemudian giliran Joshua memberikan kesaksiannya. Dia mengaku tidak mengenali Sarianto Ginting. Pemuda berpostur tinggi itu juga tidak sering berkunjung ke panti rehab tersebut.

“Saya tidak pernah mendengar ada yang meninggal di sana sebelumnya. Saya hanya tahu tempat itu sebagai panti rehabilitasi narkoba. Sore itu sekira jam 17.00 WIB, saya mau membeli sawit,” terang Joshua.

Saat itu, karena kesorean, Joshua dna DP gak jadi hitung – hitungan jual beli sawit. Mereka pun pindah ke rumah DP. Saat di dekat panti rehab itu, Joshua melihat Sarianto berjalan dari samping dapur tempat pembinaan itu menuju kolam.

“Saya hanya menoleh saja. DP waktu itu di depan saya saat memberi makan ayam. Saya hanya mendengar ada orang berenang di kolam. Saya spontan berdiri dan melihat ke kolam, namun tidak ada suara orang yang tadi berenang,” sambungnya.

Memeriksa denyut nadi

Kemudian Joshua pun berteriak kepada penghuni tempat rehab, untuk melihat ke kolam. Saat itu, DP pun berdiri dari tempatnya memberi makan ayam. Beberapa orang kemudian berenang untuk mengangkat Sarianto dari kolam.

Saat itu, Joshua tidak mendekati kolam. Tapi dia melihat DP yang sedang memompa dada korban sembari memeriksa denyut nadinya di depan tempat pembinaan itu.

Kemudian, Joshua mendengar DP memerintahkan orang di sana untuk membawa korban ke klinik. Setelah itu, dia dan DP pergi hitung – hitungan sawit di rumah DP. “Saya tidak tahu Sarianto dibawa ke klinik. Saya dengar dari orang, kalau Sarianto meninggal karena tenggelam,” tegas Joshua.

Tidak seperti di BAP

Sejak sidang ke dua hingga persidangan ke lima, sudah 13 saksi yang dicacar. Namun, dari keterangan pada saksi tersebut, sebahagian besar mengatakan tidak mengetahui adanya penyiksaan yand dialalmi korban.

Bahkan, segahagian saksi yang pernah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh aparat kepolisian menegaskan, keterangan mereka di persidangan tidak seperti di BAP. “Keterngan saya di persidangan ini yang bernar yang mulia,” terang saksi, meskipun sudah diingatkan majelis hakim kalau mereka sudah disumpah.

Fakta persidangan

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi selaku PH terdakwa menerangkan, dari fakta persidangan atas pemeriksaan 13 saksi, sebahagian dari mereka tidak mengetahui adanya penyiksaan. Hal itu menjadi pembuktian terkait keterlibatan terdakwa DP dan HS dalam kasus tersebut.

“Kita akan menunggu dan mendengarkan saksi – saksi lainnya. Kami berharap, agar majelis hakim dapat memeberikan keputusan yang seadil – adilnya dalam perkara ini untuk para terdakwa,” tegas Mangapul.

Diinformasikan, selain persidangan dengan terdakwa DP dan HS, juga digelar agenda sidang dengan terdakwa SP, JS, RG Dan TS yang yang dijerat pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPU, atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP. Untuk tersangka HG dan IS, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *