Saksi Kasus Panti Rehab Milik TRP: Tidak Seperti di BAP Polisi

cab2e907 8601 4cc4 a3ca b5b22f901398
Proses Persidangan di PN Stabat dengan agenda mendengarkan Saksi

Diperiksa di Hotel Grand Sentral

Pada kesaksiannya, Robin, saksi yang ke tiga dalam persidangan itu mengatakan, orang tuanya percaya untuk menitipkannya di panti rehab tersebut. Dia menjelaskan, sempat bertemu Sarianto di sana, dalam keadaan kurus dan sesak nafas.

“Saya gak tau dia (Sardianto) meninggal karena apa. Saat ditanya pembina panti rehab, Sarianto cuma bilang dia minum tuak, bukan pemake sabu. Besoknya, saya kerja dari pagi sampai sore. Saya gak ada melihat DP dan HS datang,” kata pemuda mantan penghuni panti rehab itu.

Di hadapan majelis hakim dan JPU dari Kejari Langkat, serta pensihat hukum (PH) terdakwa, Robin mengaku tiga kali diperiksa polisi. Dia diperiksa di Lobi Hotel Grand Sentral Medan sekira jam 02.00 WIB dini hari.

Diinapkan sebulan

Bersama 7 orang temannya, Robin kemudian diinapkan selama sebulan di sebuah penginapan di Medan oleh aparat kepolisian. Di sana, mereka hanya makan dan tidur. “Saya tidak pernah diperiksa di kantor polisi yang mulia,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Perihal Sarianto dilakban dan dimasukkan ke dalam kolam, Robin tidak ada melihatnya. Dia hanya mendengar Sarianto disuruh bergantung, namun bukan DP yang menyuruhnya. Kalau bergantung dan posisi tobat, semua penghuni panti rehab pernah mengalaminya, jika ada kesalahan.

“Selama eman bulan saya di panti rehab, saya tidak pernah melihat kedua terdakwa datang. Kata kawan – kawan, Sarianto meninggal karena sakit,” tegas Robin, sembari menegaskan dia hanya tiga bulan di kereng 1, kemudian dipindahkan ke kereng 2.

Tidak ada penganiayaan

Selanjutnya, Jonter yang merupakan saksi ke tiga dalam persidangan itu menerangkan, dia dan rekannya menjemput Sarianto di sebuah bengkel. Waktu itu, Sarianto berontak. Namun tetap digiring untuk masuk ke mobil. “Saya pegang pinggul korban saat memasukkannya ke mobil,” tutur Jonter.

Pekerja pabrik kelapa sawit milik TRP sejak tahun 2004 itu menambahkan, Sarianto juga ditarik dari dalam mobil agar bisa masuk. Selama di dalam mobil, hanya 2 atau 3 menit korban berontak, sembari bertanya kesalahan apa yang sudah dibuatnya.

Tidak ada pemukulan atau penganiayaan terhadap Sarianto selama dalam perjalanan menuju panti rehab. Setibanya di panti rehab, Jonter turun dan menuntun Sarianto ke dalam tempat rehabilitasi itu. Setelah itu, Jonter dan Tarion pun pulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *