Hanyutnya sembilan rumah dan rusaknya puluhan rumah, disebabkan oleh banjir yang melanda Garut (15/7/2022) malam. Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menilai, banjir yang terjadi di Garut tidak hanya akibat curah hujan yang tinggi. Lebih dari itu, banjir karena adanya pembabatan dan alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai.
Selain itu, Uu juga memberikan edukasi kepada warga agar mampu memahami bahwa bencana banjir tidak datang begitu saja dan meminta untuk melakukan penggarapan secara rasional agar aktivitasnya tidak menyebabkan bencana serta meminta warga yang tinggal di sempadan sungai untuk segera pindah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memiliki program untuk perbaikan sungai. “Dengan pembangunan TPT dan sebagainya. Namun, karena ada jembatan yang putus, mungkin itu akan dialihkan dulu untuk jembatan. Karena itu yang lebih penting,” sebutnya. Merdeka.com. (Minggu,17 Juli 2022).

Akibat perbuatan manusia yang melakukan tindakan eksploitasi hutan secara berlebihan, akhirnya berujung pada kerusakan ekologisnya. Lahan yang berfungsi sebagai daerah resapan berubah menjadi lahan pembabatan liar. Hal ini tidak terlepas dari paradigma kapitalisme yang memberi hak kepemilikan sebebas-bebasnya. Hutan yang merupakan salah satu jenis kekayaan alam yang seharusnya diperuntukkan oleh rakyat dan dikelola dengan baik oleh negara bukan para capital yang hanya berorientasi mendapatkan profit sebesar-besarnya. Kapitalisme memberi ruang bebas bagi para pengusaha untuk melakukan eksploitasi atas nama investasi.
Maka wajar jika mengabaikan fundamental alam yaitu keberlanjutan lingkungan. Faktanya, pengelolaan alam dengan basis kapitalisme justru menghasilkan kerusakan hingga bencana. Inilah buah dari pengelolaan hutan dalam sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan yang hanya akan menimbulkan kerusakan. Maka, bencana alam ini sekaligus menjadi alarm bagi manusia agar menyadari ke Mahakuasaan Allah, mengevaluasi perilaku individu dan sistem terhadap alam.
Hal ini berbeda dengan pandangan Islam mengenai hutan. Hutan merupakan kekayaan milik umum (Milkiyyah ‘ammah), bukan milik individu atau Negara. Sebab secara fakta hutan memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang.
Rasulullah Saw bersabda: “Kaum muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) atas 3 hal: yakni air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).”
Hutan terkategori kedalam harta milik umum maka hak mengelola berada ditangan Negara dan hasil pengelolaan hutan akan dimasukkan kedalam kas Negara (Baitul Mal), Pos Kepemilikan Umum dan di distribusikan sesuai kemaslahatan rakyat menurut pandangan syariat Islam dan Negara tidak diperbolehkan untuk menyerahkannya kepada individu ataupun korporasi.
Dan Negara juga tidak melarang individu memanfaatkan hutan secara langsung dalam skala terbatas dan sebagainya. Negara hanya akan melakukan pengawasan dalam kegiatan masyarakat dihutan tersebut. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk memanfaatkan hutan. Dengan kebijakan ini Negara akan mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan. Wallahua’lam bissawab. (*****)







