FORUM ACEH | Rokok tanpa cukai asal Thailand, bebas masuk ke seluruh daerah dalam Provinsi Aceh, yakni mulai dari Kabupaten Aceh Tamiang hingga ke Banda Aceh.
Masuknya rokok ilegal asal negeri jiran itu, dikabarkan berlangsung lama beredar di wilayah Aceh, tanpa adanya pemberantasan dari pihak penegak hukum di wilayah itu, sehingga ada indikasi jalinan kerjasama “manis” antara penyeludup rokok ilegal itu dengan pihak penegak hukum.
Dengan maraknya peredaraan rokok ilegal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Puteh akhirnya melakukan penyelusuran praktek ilgal tersebut, baik di Kabupaten Aceh Tamiang maupun di Kota Langsa.
“Sudah beberapa bulan saya memantau peredaraan rokok ilegal tersebut, dan puncaknya hari ini. Saya menemukan bukti rokok ilegal Luffman asal thailand itu, yang dibeli dari salah satu kedai tanpa hologram cukai,” kata Direktur LSM Gajah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly (foto) kepada Forum Keadilan, Senin (7/6/2021) di Karang Baru, Aceh Tamiang.
Dibeberkan Said, rokok ilegal itu diinformasikan masuk melalui jalur perairan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) beukuran besar besandar dimuara, yang kemudian ribuan bal rokok tersebut dibongkar dan dilangsir untuk dimasukan kedalam box mobil L300 yang sudah siap parkir tak jauh dari lokasi KM disandarkan.
“Kabarnya, kendaraan yang menampung rokok ilegal dari kapal kemudian rokok dilangsir kedarat, menggunakan jenis mobil box L300. Setelah itu, mobil yang berisikan rokok itu menyalurkannya ke grosir – grosir secara tertutup. Harga rokok ilegal itu dijual dipasaran oleh grosir atau kedai – kedai tertentu sekitar Rp 10000, sedangkan harga dibeli dari thailand, bila dirupiah-kan, hanya Rp 3000,” terang Said.
Tidak hanya itu, lanjut Said, beredaranya rokok merek Luffman di Aceh sepertinya tidak bisa dijamah oleh penegak hukum di provinsi itu, sehingga bisnis haram yang dilakoni para penyeludup kian eksis tanpa hambatan yang berarti.
“Bisnis haram rokok ilegal yang masuk ke Aceh itu sudah berlangsung cukup lama, sehingga negara sudah dirugikan miliaran rupiah, karena rokok asal thailand tersebut tidak memiliki cukai. Dan saya meminta penegak hukum segera menghentikan praktek bisnis haram tersebut,” ujar Said
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai (Kasi KIP BC Kota Langsa, Iwan Kurnian dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (7/6) tidak dapat dihubungi, karena hp nya tidak aktif. (Sutrisno).










