Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigadir Jenderal Polisi Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi SIK, SH, MM, MH menyatakan bahwa pelaksanaan program Desa Antikorupsi ini merupakan salah satu program yang dilakukan oleh KPK dalam rangka membangun budaya antikorupsi dan mengingatkan tentang pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi.
“Pada dasarnya korupsi itu adalah pilihan hidup dan semua orang bisa menjadi pelaku korupsi. Sebuah pilihan tentunya didasari adanya sebuah keyakinan. Oleh karenanya agar memiliki keyakinan untuk tidak melakukan korupsi, itulah pentingnya nilai-nilai integritas untuk terus digelorakan dan diimplementasikan,” ujar Kumbul.
Lebih lanjut Kumbul menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan program jangka panjang yang dimulai sejak tahun 2021 dengan membentuk 1 percontohan Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian di tahun 2022 pada 10 Provinsi di Indonesia dan tahun 2023 ini ada 22 Desa pada 22 Provinsi yang akan dibentuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi. Program ini sendiri bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Adapun tujuan utamanya adalah mewujudkan sebuah desa yang sejahtera, tentram, makmur dan tanpa korupsi.

Pada kesempatan tersebut, tidak lupa Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigadir Jenderal Polisi Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi SIK, SH, MM, MH, atas nama pimpinan KPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan jajarannya yang telah menginisiasi terselenggarannya program kegiatan workshop Desa Antikorupsi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa.
Hal ini tentunya merupakan komitmen dan sebagai wujud nyata Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan wilayah Banten yang bebas dari korupsi.
Workshop Program Desa Antikorupsi yang berlansung selama 4 hari ini, selain menghadirkan narasumber dari KPK, juga ada dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan BPKP. Adapun materi yang diajarkan meliputi kejahatan korupsi dan permasalahannya indikator desa antikorupsi, pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, pengelolaan anggaran dana desa. (Rel)







