Sementara, Riko Goncalwes Sirait SH.MH memaparkan, Hak eksekusi fidusia adalah tindakan pengambilan barang oleh pihak kreditur karena pihak debitur tidak mampu melunasi cicilan atau pinjaman (kredit macet). Hak eksekusi ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pertama, pihak kreditur akan mengirimkan surat peringatan. Jika surat pertama tidak ada respon, maka surat peringatan kedua akan dikirimkan. Bilamana surat tersebut tak kunjung mendapat respon, pihak kreditur boleh mengirimkan surat kuasa eksekusi kepada kreditur terkait.
“Baru setelahnya, pihak kreditur bisa mengambil hak barang seutuhnya dengan catatan harus melampirkan bukti pengiriman surat peringatan 1 dan 2, surat kuasa eksekusi, dan sertifikat fidusia untuk menghindari adanya kesalahpahaman,” ujar Riko dari kantor hukum Rico Goncalwes Sirait SH.MH, CPM yang berkantor di Komplek MMTC.
Merujuk pada dasar hukum fidusia tertuang dalam UU No 42 tahun 1999, telah ditetapkan siapa saja pihak yang termasuk dalam Pemberi dan Penerima Fidusia. Yang pertama pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dalam konteks pinjaman, pihak ini disebut sebagai kreditur atau pemberi pinjaman.
Kemudian penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Dalam konteks pinjaman pihak ini disebut sebagai debitur atau penerima pinjaman dan akan memperoleh hak atas barang yang ia jaminkan sampai terpenuhinya perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, menunaikan kewajiban untuk melunasi cicilan atau pinjaman.
Adapun benda-benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai UU yang berlaku yakni benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak, serta benda yang tidak bergerak. Seperti kendaraan bermotor, rumah, tanah, dan lain sebagainya.
“Agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, perjanjian fidusia harus dibuat di notaris dengan beberapa klausal yang meliputi jangka waktu perjanjian, besaran kredit yang harus dibayar, cara pembayaran, dan sanksi yang berlaku jika salah satu pihak melanggar perjanjian yang dibuat,” terangnya.
Pada seminar, turur hadir jajaran PT Mandiri Utama Finance diantaranya Tulus Siambaton SH.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen Dr Janpatar Simamora SH MH mengapresiasi seminat yang dilakukan oleh PT Mandiri Utama Finance dan Rico Goncalwes Sirat. Hal ini merupakan seminar pencerahan kepada masyarakat apa dan bagaimana sebenarnya perjanjian dengan jaminan fidusia.
“Kalau ingin mempelajari hukum fidusia, maka Fakultas hukum Univ Nomensen siap mempasilitasi para mahasiswa ke PT Mandiri Finance,” serunya.
Saat ini sudah banyak disedikan kemudahan bagi kreditur seperti ingin memiliki kendaraan, sangat mudah sesuai dengan kreteria yang ditentukan oleh perusahaan pembiayaan.
Diakhir seminar, ketua panitia Besti Habeahan SH.MH mengucqpkan terima kasih kepada kantor badan hukum Rico Goncalwes Sirait SH.MH.
“Semoga dengan ssminar hukum ini para mahasiswa/i Univ Nomensen bisa mengerti apa masuk dari perlindungan hukum dari kreditur pada perjanjian jaminan Fidusia yang mana semoga dapat dipahami,” terangnya.(kesuma).
Foto : Seminar hukum digelar PT Mandiri Utama Finance bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nomensen Medan. (kesuma)







