DAERAH  

Pemko Medan Perketat PPKM Mikro

Bobby Nasution

FORUM MEDAN | Pemerintah Kota Medan mengetatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan penyebaran COVID-19. Camat dan lurah diminta membentuk posko penanganan COVID-19.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan pengaturan PPKM mikro di Kota Medan telah diatur sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/ 5352.

“Surat edaran ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbaris mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2029 di Kota Medan,” kata Arrahman Pane, Kamis (24/6/2021).

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Ada 10 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Surat tersebut mulai berlaku sejak 23 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. Masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan SE ini akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada poin pertama, disampaikan bahwa camat dan lurah membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan.

Lalu, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selanjutnya diatur soal kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan/minum lainnya yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat pembelanjaan/mal.

“Untuk layanan makan/minum di tempat pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk restoran (yang tidak menyiapkan tempat makan/minum) yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” tulis SE tersebut.

Untuk kegiatan di pusat pembelanjaan/mal dibatasi pengunjungnya 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kegiatan tempat hiburan dan rekreasi pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas dan pembatasan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, kegiatan tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilakukan secara protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai teknis dari Kementerian Agama. Untuk kegiatan seni, budaya dan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

“Pelaksanaan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) baik yang dilaksanakan di hotel/convention/hall/balai pertemuan dan di rumah penduduk tidak ada hidangan di tempat dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB,” tulis SE tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *