DPRD Setujui dan Sahkan Perda Barang Milik Daerah Kota Medan

Penandatanganan Perda BMD
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, secara bergantian dengan para Wakil Ketua masing-masing H Ihwan Ritonga, H Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah, bersama Walikota Medan Muhmmad Bobby Afif Nasution menandatangani pengesahan Perda Barang Milik Daerah. Prosesi penandatanganan disaksikan Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, dan unsur Forkopimda Kota Medan.

DPRD Medan akhirnya menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Medan menjadi Perda. Tujuannya untuk mendorong sumber daya yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam menunjang berbagai program prioritas pembangunan agar efisien, efektif, dan optimal yang berbasis peningkatan kesejahteraan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan semua fraksi di DPRD Kota Medan.

Penetapan dan pengesahan Perda BMD itu tertuang dalam nota penandatanganan bersama antara Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan pimpinan DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin 20 Nopember 2023.

 Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua masing-masing H Ihwan Ritonga, H Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah. Hadir dalam rapat ini, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, unsur Forkopimda, Kepala OPD lingkungan Pemko Medan, dan camat se-Kota Medan.

Setelah membuka paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim meminta panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda BMD untuk menyampaikan laporannya.

Dhiyaul Hayati PKS

Ketua Pansus, Dhiyaul Hayati SAg MPd, memaparkan hasil pembahasan pasal per pasal yang tertuang dalam Perda BMD Kota Medan. Pembahasan dilakukan Pansus secara intensif dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. “Perda BMD disusun agar pengelolaan asset bisa lebih tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” papar Dhiyaul Hayati.

Usai pemaparan Pansus, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan. Semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan BMD tersebut dengan harapan seluruh barang dan aset milik Pemerintah Kota Medan memiliki payung hukum serta dapat terdata dan dikelola dengan optimal, efektif dan efisien.

OK ec93065c f426 4ad2 876e 2f8c69d58719

Juru bicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, menyatakan bahwa Perda BMD nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemko Medan dari pihak tak bertanggungjawab. “Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” tuturnya saat menyampaikan pendapat fraksi dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.