DPRD Setujui dan Sahkan Perda Barang Milik Daerah Kota Medan

Penandatanganan Perda BMD
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, secara bergantian dengan para Wakil Ketua masing-masing H Ihwan Ritonga, H Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah, bersama Walikota Medan Muhmmad Bobby Afif Nasution menandatangani pengesahan Perda Barang Milik Daerah. Prosesi penandatanganan disaksikan Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, dan unsur Forkopimda Kota Medan.

Mulia menegaskan, Fraksi Gerindra berharap ke depannya pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik. “Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” pintanya.

Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.

“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya seraya menyebut jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis.

Suasana Paripurna

Hal senada disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya M Rizki Nugraha. Menurutnya, Fraksi Partai Golkar menyambut baik usulan Ranperda tentang Pengelolaan BMD yang merupakan amanat dari PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya pasal 511 ayat 1, dimana dinyatakan bahwa perlunya untuk menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda.

“Fraksi Partai Golkar berharap dengan lahirnya Perda ini dapat menjadi payung hukum di dalam pengelolaan barang milik daerah yang perlu disederhanakan melalui mekanisme pengelolaan lebih komprehensif serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Pemko Medan,” ucap Rizki.

OK 9bfe3083 c2c0 4881 92fe cff72552d6e4

Sebelum disahkan menjadi Perda, Fraksi Golkar mengajukan beberapa saran dan pendapat. Antara lain agar aset berupa persil tanah milik Pemko Medan yang masih dalam proses pengajuan sertifkat ke BPN sebanyak 339 diprioritaskan penyelesaiannya pada 2024 mendatang. Soal penataan asset melalui elektronik (aplikasi Simbada), perlu dilakukan pemutakhiran data secara berkala yang disesuaikan dengan kondisi fisik lapangan.