Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat, menyatakan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang segera disahkan menjadi Perda diyakini menjadi solusi mengatasi kompleksitas berkaitan dengan aset guna menunjang operasional jalannya pemerintah daerah. Pasalnya, aset yang dikelola dan ditata dengan baik menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi-fraksi lainnya, seperti Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura-PSI-PPP, juga mendukung dan menyetujui disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda. Semua fraksi ini berharap Perda BMD dapat memberikan kepastian hukum, melalui tertib administrasi, hukum, dan tertib fisik, sekaligus mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih optimal pada masa yang akan datang.
Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam kesempatan itu mengaku pihaknya akan mengakomodir berbagai saran dan masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Medan terkait disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Perda.

Sebab, sejumlah fraksi dalam pendapat akhirnya sebelum pengesahan dilakukan menyampaikan saran dan masukan agar pelaksanaan Perda ini nantinya dapat mendorong pengelolaan BMD yang lebih efisien, efektif dan optimal. Sehingga dapat digunakan untuk menambah sumber daya pembangunan kota, guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan kota yang berbasis kesejahteraan.

“Untuk itulah, berbagai saran dan masukan tersebut tentunya agar lebih menyempurnakan pelaksanaan Perda ini nantinya. Semua saran dan masukan diupayakan dapat diakomodir lebih rinci dan lebih operasional dalam peraturan pelaksanaan yang akan disusun nantinya,” kata Bobby Nasution didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Kedudukan dan fungsi BMD, tutur Bobby, cukup penting dan strategis. Meski demikian, kata Bobby Nasution, disisi lain secara empiris juga diketahui pengelolaan BMD banyak memunculkan konflik kepentingan bahkan permasalahan hukum. Oleh karenanya, Perda ini nantinya diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum melalui tertib administrasi, hukum dan tertib fisik sekaligus mendorong pengelolaan BMD yang lebih optimal pada masa mendatang.

“Ruang lingkup Ranperda ini diketahui cukup luas, terdiri dari 18 BAB dan 588 Pasal yang mengatur keseluruhan siklus pengelolaan kebutuhan dan penganggarannya sampai dengan penggunaan dan pemanfaatan BMD, baik dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, maupun yang penggunaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Bobby Nasution.
Menurut Bobby, kedudukan Perda ini nantinya selain memenuhi kebutuhan Perda tentang Pengelolaan BMD sesuai dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kota, juga untuk memaksimalkan pemanfaatan BMD sehingga menambah PAD dan efek ganda lainnya, termasuk menjadi salah satu insentif sekaligus daya tarik berinvestasi di Kota Medan.

Setelah Perda ini efektif diselenggarakan, maka Pemko Medan akan lebih mudah mengoptimalkan pengelolaan BMD yang dimiliki secara berdayaguna dan berhasil guna, termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikasi seluruh tanah milik Pemko Medan.
“Selain itu juga untuk pengamanan dan penertibannya guna mencegah aset yang dimiliki, berpindah tangan tanpa mekanisme yang sah dan menggunakan serta memanfaatkan seluruh BMD secara terorganisir, serta dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan BMD ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta para Wakil Ketua.








