DPRD Setujui dan Sahkan Perda Barang Milik Daerah Kota Medan

Penandatanganan Perda BMD
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, secara bergantian dengan para Wakil Ketua masing-masing H Ihwan Ritonga, H Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah, bersama Walikota Medan Muhmmad Bobby Afif Nasution menandatangani pengesahan Perda Barang Milik Daerah. Prosesi penandatanganan disaksikan Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, dan unsur Forkopimda Kota Medan.

 

Fraksi Golkar juga meminta Pemko Medan memberi informasi secara berkala ke Komisi terkait di DPRD Kota Medan tentang barang milik daerah selain tanah atau bangunan yang bernilai kurang dari Rp 5 miliar apabila dipindahtangankan walau tidak membutuhkan persetujuan DPRD. Khusus bangunan eks Prisai Plaza yang masa pengelolaan oleh pihak ketiga selama 25 tahun telah berakhir, agar segera dibuat rencana pemanfaatannya.

Hal lainnya, barang milik daerah yang membutuhkan biaya pemeliharaan seperti kendaraan dina yang tidak lagi optimal segera dilelang agar tidak membebani keuangan daerah. Begitu juga dengan asset tanah yang belum dimanfaatkan akibat dikuasai masyarakat secara illegal, sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut, dan diperlukan rencana konkrit serta target waktu penyelesaiannya.

Fraksi Golkar juga meminta dilakukan kajian khusus mencari solusi terkait asset milik masyarakat seperti Gedung Nasional Medan yang sudah tidak berfungsi namun berpotensi menimbulkan kerawanan dan menggangu keindahan kota. Sedangkan asset yang masih berada di ranah hukum seperti sebagian tanah Taman Cadika, eks Taman Ria dan lainnya, tetap diusahakan penyelesaiannya secara hukum atau dengan mediasi.

T Rendy NasDem

Persetujuan Perda BMD sebelumnya disampaikan juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), T Edriansyah Rendy. “Barang milik daerah merupakan salah satu aset paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Oleh karenanya barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomi serta menjamin adanya kepastian nilai,” kata T Edriansyah Rendy saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem.

Dikatakan Rendy, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, perlu dikelola secara optimal. Sebab, BMD tidak hanya dipandang sebagai sarana dan prasarana agar urusan pemerintah daerah dapat diwujudkan, akan tetapi pengelolaannya juga  harus dapat dioptimalkan guna menggerakkan perekonomian daerah.