Wanita Cantik Ini Dijebloskan ke Penjara Gegara Kacang Pancang Harga Rp 4000

Uang Palsu Beli Kacang Panjang

FORUMKEADILANSUMUT.COM | Ada-ada saja ulah Giyanti. Wanita cantik berusia 33 tahun ini ditangkap warga karena belanja membeli kacang panjang seharga Rp 4000 dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Giyanti yang bermukim di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak, ditangkap dan diserahkan kapada polisi.

Uang palsu senilai Rp100 ribu diduga sengaja dibelanjakan di pasar tradisional dan penjual yang tua untuk mengejar kembalian uang asli. Tersangka pengedar uang palsu ditangkap di lokasi pasar tradisional yang berjarak sekitar 25 kilometer dari rumahnya.

Tersangka Giyanti yang mengaku tidak mengetahui jika uang yang dia belanjakan adalah uang palsu, memilih membelanjakan uang palsu di pasar berjarak sekitar 25 kilometer dibanding ke pasar Mranggen yang hanya berjarak kurang dari sekilo.

Wanita berparas cantik itu mengaku mendapatkan uang dari hasil COD dengan salah satu konsumen yang membeli kosmetiknya. “Dapatnya dari jualan kosmetik, ada dua lembar. Uangnya buat belanja sayuran karena sudah tidak punya uang lagi. Tidak tahu kalau itu uang palsu, baru tahu setelah belanja,” dalih Giyanti.

Tersangka yang berprofesi sebagai penjual kosmetik ini, membelanjakan uang palsu Rp200 ribu dalam bentuk dua lembar senilai Rp100 ribu miliknya di Pasar Guntur, Demak untuk membeli sayuran.”Tersangka membeli kacang panjang seharga Rp4.000 menggunakan upal miliknya dan mendapat pengembalian uang asli sebesar Rp96 ribu,” Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.

“Tersangka juga membelanjakan upalnya untuk membeli kelapa muda,” tambahnya.

Kompol Johan menambahkan, pedagang yang curiga uang yang diterima palsu berteriak sehingga mengundang warga lain yang langsung menangkap tersangka.

Usai ditangkap warga, pelaku diserahkan ke Polsek Guntur, Polres Demak. Setelah dilakukan penyelidikan berikut barang bukti upal, uang yang dibelanjakan oleh tersangka ternyata memang bukan uang asli.

“Kalau dipegang jelas ini uang palsu. Kualitas kertas (bahannya tipis) dan warnanya tidak cerah,” ungkap Kompol Johan.

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan uang palsu dari salah satu pelanggannya yang membeli kosmetik miliknya secara COD. “Ini masih kita dalami, apa memang benar dari hasil COD atau jaringan yang lain,” ujar Kompol Johan.

Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati hati dan waspada saat melakukan transaksi, terlebih jelang lebaran nanti. Apabila menemukan orang orang yang mengedarkan upal, segera laporkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *