HUKUM  

Dugaan Fraud Lapangan Sepakbola Siosar, Kejatisu Abaikan Fakta

64f5b508f3add

FORUM MEDAN | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengabaikan sejumlah fakta terkait laporan dugaan Fraud dan korupsi Pembangunan Lapangan Sepakbola Siosar, Kabupaten Karo, Sumut.

Padahal, dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya fraud, sehingga menyebabkan kerugian negara terlihat sangat kentara.

“Fraud adalah tindakan yang melibatkan pemalsuan, manipulasi, atau pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat merugikan dari berbagai aspek, baik finansial maupun non-finansial,” ujar Sekretaris Wilayah (Sekwil) LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, Minggu (10/03/2024).

Pada tanggal 30 Desember 2022 realisasi fisik proyek bernilai Rp 11,6 Milyar, yang  ersumber dari APBD TA 2022 itu, dinyatakan 100% sebagaimana Nomor dan tanggal PHO (Provisional Hand Over) 027/1249/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2022. Berdasakan PHO itupula, Pemprovsu membayar 100 persen.

Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didampingi Inspektorat,KPA, PPTK dan Pengawas Lapangan, ternyata terdapat kekurangan voume pekerjaan senila Rp 2 Milyar lebih.

“Pekerjaan ini menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Maka, pembayaran pekerjaannya harus berpedoman terhadap Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Andi Nasution.

Pasal 27 ayat (6) Perpres 12/2021, lanjut Andi, secara terang menyebutkan, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

“Berdasarkan dokumen yang ada, serta dikaitkan dengan Perpres 12/2021, patut diduga terjadinya fraud. Tetapi, mengapa pihak Kejatisu terkesan mengabaikannya?” tanya Andi Nasution.

Kondisi ini, tambahnya, tentu berpotensi memunculkan kesan negatif terhadap Kejatisu. “Bagaimana jika publik mencurigai, pihak-pihak terlibat dugaan fraud ini menjadi mesin ATM oknum-oknum tertentu di Kejatisu?” sambungnya.

Padahal, kata Andi Nasution, Kepala Seksi PeneranganHukum Kejatisu melalui Whatsap Messengger pada 23 Januari 2024, laporan pihak LIRA tela selesai proses telaah.

“Pertanyaannya, hasil telaahnya seperti apa ? Secara awak saja, dugaan fraud kentara terlihat. Kalaupun ada pengembalian kerugian negara, tetapi tidak menghilangkan pidana”,ujarnya.

LIRA berharap, Kejatisu melanjutkan proses hukum dugaan fraud pekerjaan Lapangan Sepakbola Siosar. “Jangan karena ada sesuatu, Kejatisu mengabaikan fakta, sehingga menghalangi proses hukum,” tutupnya. (re)