Lagi-lagi, tindakan perundungan atau bullying masih saja terjadi di negeri ini dan pelaku dan korban perundungan yang terjadi kerap dilakukan oleh remaja atau anak lelaki. Namun, mirisnya tindakan bullying yang baru-baru ini viral vidionya di media sosial, dilakukan anak perempuan yang usianya di bawah umur. Tentunya tindakan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang tidak lazim. Karena pada dasarnya perempuan atau anak-anak memiliki sifat lemah- lembut. Apa penyebab anak perempuan tersebut bisa melakukan tindakan anarkis (bullying)?
Kasus perundungan atau bullying yang terjadi baru-baru ini terungkap karena tindakan bullying yang dilakukan beberapa anak di bawah umur tersebut sempat terekam, dari rekaman video tersebut sempat di uploud di media sosial dan karena di uploud atau di share di media maka kasus perundungan tersebut menjadi viral. Kasus perundungan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh penyidik Polresta Barelang Kepulauan Riau Kombes Nugraha Tri. Dari hasil penyelidikan tersebut Poresta Barelang berhasil menangkap 4 tersangka perundungan.
Keempat tersangka tersebut adalah N(18), RRS(14), N(15), dan AK(14). Berhasilnya penangkapan menurut keterangan Polresta Barelang karena adanya laporan dari dua korban bullying yang berinisial SR(17) dan EF(14) yang mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh keempat pelaku dan dari hasil penyelidikan Polresta Balerang motif yang dilakukan antara pelapor dan pelaku karena saling membullylah. Atas dasar ini pihak kepolisian akan menjerat dua pasal yang berbeda kepada pelaku perundungan. Karena disebabkan 4 dari pelaku perundungan tiga pelaku masih di bawah umur, dan yang satu sudah dinyatakan dewasa ujar Nugraha (liputan6.com 03/03/2024).
Dengan tertangkapnya 4 pelaku bullying dan pelaku bullying akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan umur pelaku (karena ke empat pelaku tiganya anak di bawah umur) apakah hukuman tersebut bisa memberi efek jera bagi pelaku bullying? Dengan memberlakukan hukum peradilan anak bagi pelaku bullying dengan sanksi yang lebih rendah, dengan pelaku yang sudah dianggap dewasa dengan hukumannya lebih berat, ini tentu saja tidak akan bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Malah akan menambah daftar kasus bullying makin banyak. Karena definisi hukum merujuk pada anak di bawah umur 18 belum dianggap dewasa, maka ini akan menjadi celah banyaknya kasus bullying yang dilakukan anak di bawah usia 18, karena mereka belum dianggap dewasa dalam melakukan aksi bullying terhadap sesama teman. Hal ini diperparah dengan kondisi masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalis sekuler.
Segala sesuatu diukur dengan materi, ditambah lagi perekonomian pada saat ini sangat sulit. Sehingga banyak orang tua lebih mementingkan waktunya untuk mencari materi lebih banyak agar kebutuhan keluarga bisa terpenuhi. Dengan waktunya banyak memikirkan memenuhi kebutuhan keluarga, akibatnya waktu untuk anak banyak terabaikan. Faktor inilah yang memicu kasus perundungan terjadi pada anak.
Akibat kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua anak mencari lingkungan pertemanannya sendiri, di mana lingkungan tempat ia berkumpul belum tentu baik (lingkungan yang salah) inilah salah satu faktor yang bisa menyebabkan perilaku anak menyimpang. Dari perilaku yang tidak baik ini bisa mengakibatkan anak di bawah umur menjadi pelaku bullying.
Anak menjadi pelaku bullying apa lagi disertai dengan tindakan kekerasan, ini jelas menggambarkan betapa lemahnya pengasuhan anak di bawah sistem kapitalis dan ini membuktikan sistem kapitalis telah gagal mencetak umatnya terutama anak-anak sebagai generasi penerus peradaban, karena sistem pendidikan hari ini tidak memprioritaskan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia.
Berbeda dengan Islam. Dalam Islam perilaku kekerasan (bullying) Islam memiliki sistem yang sempurna. Dengan sistem sanksi yang sahih. Di mana sistem ini mampu membuat jera para pelaku kekerasan. Termasuk dalam menetapkan sanksi pelaku, Khalifah akan menetapkan pertanggungjawaban pelaku bullying (tindakan kekerasan) sesuai batas balignya, bukan batas usia di bawah umur.
Bisa saja usia di bawah umur ternyata sudah balig. Karena dalam Islam ketika sudah balig segala aktivitas perbuatannya anak sudah menanggung dosanya sendiri. Inilah sempurnanya sistem kehidupan dalam Islam. Pemimpin (Khalifah) akan berupaya menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik itu untuk keluarga, maupun masyarakat. Dengan membangun sistem pendidikan di sekolah-sekolah dengan berbasis akidah.
Dengan sistem berbasis akidah negara akan berhasil mencetak generasi berkepribadian dan berakhlak mulia. Karena dalam Islam setiap mukmin yang paling baik karena akhlaknya. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya yang berbunyi, “Mukmin mana yang paling baik imannya? Rasulullah menjawab, yang paling baik akhlaknya.” (h.r. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Wallahualam bissawab.
Penulis: Rismayana (Aktivis muslimah)