FORUM ACEH | Proyek miliaran rupiah, tanpa papan nama (plang), berlokasi di Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, bikin kepo (serba ingin tahu) warga setempat.
Keingintahuan warga terhadap proyek cukup beralasan, karena mereka (warga, red) hingga kini tidak mengetahui judul pada proyek itu, tidak mengetahui berapa nilai proyek, sumber anggarannya dari mana, perusahaan apa yang mengerjakan proyek itu, serta pelaksanaannya berakhir tahun berapa, akibat tidak terpasang papan nama proyek di lokasi proyek itu.
Salah seorang warga setempat tak ingin disebut namanya kepada Forum Keadilan, Minggu (18/7/2021) mengatakan setiap pembangunan infrastruktur fisik bersumber dari anggaran pemerintah, salah satu peraturan yang dilakasanakan adalah wajibnya melakukan pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Inilah proyek miliaran rupiah di Kampung Bukit Tempurung, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang
Namun, tambah sumber, tidak adanya papan proyek, ternyata terjadi pada proyek pembangun pada Program KOTAKU ( Kota Tanpa Kumuh) di Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang. Akibat adanya hal itu, tentu telah memunculkan tanda tanya dan kecurigaan di benak masyarakat setempat.
“Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Namun disayangkan, pada proyek pembangunan KOTAKU itu, papan nama proyek tidak terpasang dilokasi proyek tersebut,” ungkap sumber.
Aturan tersebut, lanjut warga tak ingin disebut namanya itu, bahwa telah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, sambungnya, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
“Jika di lapangan terdapat sebuah proyek tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana sudah menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dikerjakan,” jelas sumber.
Datok Penghulu (kepala desa) Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Ismail ketika dimintai tanggapan mengenai hal itu kepada Forum Keadilan mengatakan, tidak dipasangnya papan pengumuman proyek pada pembangunan Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) sekala kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kampung Bukit Tempurung itu, sangat disayangkan olehnya.
“Seharusnya pihak pelaksana harus memasang papan engumuman proyek pada pembangunan progam KOTAKU itu, dan juga harus memasang baleho gambar tiga dimensi proyek serta gambar masterplan pada proyek tersebut, sehingga warga atau masyarakat lainnya bisa mengetahui informasi tentang proyek yang dikerjakan tersebut,” ujar Ismail.
Ismail menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, bahwa proyek pembangunan pada program KOTAKU itu dikabarkan menelan anggaran senilai Rp 10 miliar rupiah, dan dikerjakan oleh pihak pelaksana pada Oktober 2020, namun hingga Juli 2021, proyek tersebut belum selesai dikerjakan.
“Apa kendalanya saya juga tidak tau. Dan kami pun tidak tau, batas waktu pengerjaan proyek itu harus diselesaikan pada bulan dan tahun berapa. Namun informasi yang saya terima, anggaran pada proyek itu mencapai Rp 10 miliar,” ungkap Ismail mengakhiri.
Sampai berita ini ditayangkan, Forum Keadilan belum menemukan pihak pelaksana pada proyek tersebut. Namun berdasarkan informasi, ada seorang bernama Adun dikabarkan sebagai pekerja yang dipercaya oleh pihak pelaksana sebagai pengawas lapangan pada proyek tersebut.
Namun ketika Adun dikonfirmasi Forum Keadilan, guna menanyakan hal tersebut, Minggu (18/7/2021), nomor selularnya tidak dapat dihubungi. Ketika hendak dikonfirmasi lagi kepada Adun, Senin (19/7/2021), juga nomor selularnya tidak dapat dihubungi. (Sutrisno)













