Oleh: Retno Purwaningtias, S.IP
(Pegiat Literasi)
PAGI itu, Medan dibangunkan dengan pemandangan yang tak biasa. Banjir besar menerjang, meluapnya Sungai Deli, Babura, dan Sei Belawan menggenangi puluhan ribu rumah di sepuluh kecamatan. Air yang meluap membanjiri jalanan, merendam kendaraan dan properti, sementara arus deras membawa sampah dan puing-puing. Dalam sekejap, ratusan keluarga terperangkap, aktivitas ekonomi terhenti, dan bahkan pesta demokrasi yang lama dinanti para politisi pun terhenti.
Dalam laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, tercatat bahwa 24.874 jiwa terdampak, dan 7.699 rumah terendam. Luapan sungai yang disebabkan oleh curah hujan tinggi ini mengungkapkan betapa rapuhnya sistem pengelolaan kota kita. Infrastruktur drainase yang tidak memadai, serta kebijakan tata ruang yang makin memperburuk kondisi, menjadi faktor utama yang memperparah dampak banjir tersebut. Ini adalah potret kegagalan pemerintah dalam merencanakan dan mengelola kota yang makin padat penduduknya.” (kompas.com, 29/11/2024)
Pemerintah Kota Medan sejatinya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah banjir ini. Pada tahun 2021, Walikota Medan Bobby Nasution menginisiasi proyek normalisasi sungai dan pembuatan kolam retensi untuk mengurangi debit air yang meluap. Namun, meski program-program tersebut sudah dijalankan, hasilnya tetap tidak maksimal.
Sungai Deli yang sudah berulang kali dibersihkan dan dikeruk, tetap saja meluap saat curah hujan tinggi. Proyek ini—yang memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit—belum mampu menyelesaikan akar permasalahan, yakni konversi lahan yang makin padat dan tidak adanya sistem drainase yang efektif.
Proyek pembangunan kolam retensi di beberapa titik juga belum menunjukkan hasil yang signifikan. Meskipun telah dibangun beberapa kolam retensi, pengelolaannya yang kurang optimal menyebabkan kolam-kolam ini tidak mampu menampung volume air yang makin besar saat hujan lebat, yang akhirnya menyebabkan banjir meluas.
Tak hanya itu, kebijakan tata ruang kota yang tidak berpihak pada pengelolaan alam pun memperparah kondisi. Alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau menjadi lahan pemukiman dan pusat perbelanjaan. Keputusan pemerintah ini lebih mengutamakan keuntungan kapitalis jangka pendek daripada keberlanjutan lingkungan. Inilah yang menyebabkan bencana banjir kian parah setiap tahunnya
Rupanya, tak hanya rumah yang terendam, tetapi juga seluruh sistem yang selama ini dipercaya. Semua yang terjadi mengundang satu pertanyaan besar: apakah ini sekadar bencana alam yang tak terelakkan, atau sebagai bencana yang disebabkan oleh kegagalan sistem?
Pada akhirnya, bencana ini lebih dari sekadar bencana alam. Ini adalah cermin dari kegagalan sebuah sistem yang lebih mengutamakan kepentingan kapitalis sesaat, bukan kesejahteraan jangka panjang rakyat. Sistem kapitalis yang ada, sering kali mengabaikan pentingnya perencanaan kota dan pengelolaan lingkungan, membiarkan rakyat terus terperangkap dalam kondisi yang buruk.
Bisa kita lihat bersama dalam bencana ini, ketika sungai tidak lagi mampu menampung volume air karena sedimentasi dan konversi lahan menjadi permukiman, siapa yang harus bertanggung jawab?
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari segala bentuk kesulitan dan bencana. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw.: “Imam (pemimpin) adalah pelindung dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (h.r. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menggarisbawahi bahwa pemimpin negara memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan rakyatnya, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi. Negara tidak hanya berfungsi sebagai penanggulangan bencana yang bersifat sementara, tetapi juga bertanggung jawab dalam merencanakan kebijakan jangka panjang untuk mencegah terjadinya bencana serupa.
Dalam konteks banjir di Medan, ini berarti negara harus memastikan bahwa infrastruktur kota didesain untuk menanggulangi bencana sejak dini, seperti pembangunan sistem drainase yang efektif dan tata ruang kota yang berkelanjutan.
Selain itu, Allah Swt. berfirman dalam Alquran: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (TQS. Al-A’raf [7]: 56)
Kegagalan dalam pengelolaan kota dan lingkungan yang menyebabkan bencana, seperti banjir, adalah bentuk kerusakan yang seharusnya dapat dicegah dengan kebijakan yang bijak dan berkelanjutan. Dalam sistem Islam, negara wajib melaksanakan kebijakan yang mendahulukan kepentingan rakyat dan keberlanjutan alam demi menghindari kerusakan yang dapat menimpa masyarakat. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya pemanfaatan lahan yang tidak merusak ekosistem dan memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh.
Sebagai contoh, dalam sistem pemerintahan Islam, Khalifah Umar pernah menerapkan kebijakan yang sangat memperhatikan keseimbangan alam dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya. Di antaranya adalah larangan untuk menebang pohon di hutan yang dikhususkan untuk konservasi, serta pelarangan untuk menanami lahan pertanian secara berlebihan agar tanah tidak menjadi gersang.
Selain itu, pada masa pemerintahan Umar, pembangunan kota-kota baru, seperti Madinah dan Kufah, juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Infrastruktur yang dibangun bertujuan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi rakyat, bukan hanya mengejar keuntungan sesaat.
Ini mencerminkan bagaimana dalam sistem pemerintahan Islam, kebijakan dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan alam dan keberlanjutan, jauh dari prinsip eksploitasi sumber daya alam yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek.
Wallahualam bissawab.
Penulis adalah Retno Purwaningtias, S.IP
(Pegiat Literasi)







