Pegawai Toko Sparepart HP GMT Medan Dituduh Penggelapan, Diinapkan 3 Hari di Polrestabes Medan Diminta Bayar 15 Juta Untuk Bebas, Kasat Reskrim: Segera Gelar Perkara, Terlapor Masih Saksi

IMG 20250325 WA0213

FORUM MEDAN | Wanita belia inisial MFD (18) warga Jalan Pancing Mabar, Medan Deli, hanya mampu meratapi nasib sedih yang dialaminya. Pasalnya, hingga kini dia diwajibkan melapor ke Satreskrim Polrestabes Medan atas Laporan Penggelapan oleh pengusaha Toko Sparepart Handphone (HP) GMT bernama Budianto.

MFD mengaku pada tahun 2024 lalu dia bekerja di Toko Sparepart HP GMT di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang menjual LCD dan sparepart ponsel mili Budianto. Dia bekerja dibawah pimpinan Kepala Toko berisinial FL (30) warga Jalan Perhubungan Bandar Setia Deliserdang.

Kepada media ini, Minggu (23/3/2025) MFD mengaku, pada tanggal 16 Oktober 2024 diintrograsi oleh Budianto sebagai bos nya atas tuduhan penggelapan dalam jabatan. MFD membantah, karena tak ada satu barang pun digelapkannya. Kalaupun ada kesalahannya, dia hanya menjalankan perintah FL sebagai Kepala Toko GMT untuk membuka segel sparepart LCD yang masih layak yang diretunr atau dikembalikan konsumen ke toko itu untuk disimpan di gudang stok.

“Saya sebagai pegawai menerima return LCD dari konsumen, lalu setelah barang diganti, saya tanya ke kepala toko Kak F*, barangnya kekmana kak, saya lihat masih layak. Lalu diminta kepala toko membuka segel dan menyimpan ke tempat penyimpanan barang. Kok malah saya dituduh penggelapan,” katanya terisak.

Diceritakannya lagi, pada tanggal 17 Oktober 2024, dia bersama FL dibawa oleh Bos Toko GMT Budianto ke gudang di Komplek MMTC Blok E No. 42 Jalan Pancing Kelurahan Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan. Budianto tak sendiri, dia bersama seseorang yang dikenalkan sebsebagai anggota Polri yang dipanggil Polo. “Budianto bersama Polo, itu polisi dari Polres. Setelah dari Gudang MMTC, saya dipaksa ikut mereka ke Polres. Dari tanggal 17 Oktober 2024, saya baru bisa pulang pada Minggu dinihari tanggal 20 Oktober 2024,” ujarnya.

Paparnya, lagi, saat dibawa ke Polrestabes Medan, MFD bersama FL. Mereka tak diperbolehkan menghubungi keluarga. Lalu, Abang dan Ayah MFD datang ke Polrestabes Medan setelah mencarinya kesana kemari. Hingga akhirnya, pada tanggal 20 Oktober 2024, dengan didampingi Pengacaranya Fauzi Sibarani SH, MFD bisa dipulangkan setelah membayar Rp. 15 juta kepada Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu MTT.

“Saya bisa pulang, setelah Abang dan Ayah saya menyerahkan uang 15 juta melalui pengacara Fauzi Sibarani kepada Aiptu M T* T*. Lalu saya harus wajib lapor seminggu 2 kali, lalu pada Bulan Februari dan Maret 2025 ini, wajib lapor saya 1 kali dalam seminggu,” paparnya.

Terpisah, Abang MFD mengaku, mengetahui adiknya dibawa ke Polrestabes Medan pada tanggal 18 Oktober 2024 dinihari. Keluarga awalnya bingung sang adik tak pulang pulang kerja. Setelah dicek ke Toko GMT, diketahui adiknya dibawa ke kantor polisi. Lalu, Abang MFD mengakui, tanggal 20 Oktober 2024 malam, dia dan ayah MFD diminta menyerahkan uang 15 juta untuk jaminan bebasnya adiknya yang akan diserahkan pengacara MFD bernama Fauzi Sibarani SH kepada juper Aiptu MTT.

“Kami dimintai uang Rp. 15 juta, katanya untuk jaminan bebasnya adik saya. Kami serahkan ke pengacara Fauzi Sibarani SH lalu setelah diberikan pengacara itu ke Aiptu M T* T**, ayah saya disuruh teken surat, baru adik kami bisa dibawa pulang,” bebernya.