Abang MFD juga mengaku, bersama Ayahnya juga menyaksikan Kepala Toko GMT yang ikut dilaporkan bersama adiknya berinisial FL menyerahkan sejumlah emas kepada Aiptu MTT untuk jaminan pembebasan FL. “Saya pas dampingi ayah saya neken surat di ruang juper, liat FL bersama Ayah dan Ibu nya nyerahkan emas kepada Aiptu MTT. Mungkin untuk jaminan bebas juga. Setelah itu kami bawa adik kami pulang,” ceritanya.
Menanggapi informasi diterima media ini, Aiptu MTT sebagai Juru Periksa saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025) membantahnya. Dia mengaku, informasi itu tidak ada. “Izin menanggapi informasi. Tidak ada apa, informasi demikian.Terima kasih,” jawabnya via pesan Whats App nya.
Ditanya, apakakah MFD ditangkap atau dipanggil hingga dibawa dan berada di Satreskrim Polrestabes Medan sejak 17 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, Aiptu MTT mengaku, terlapor dibawa korban atau pelapor ke Polrestabes Medan. “Mereka tidak diaman kan melainkan, melainkan dibawa korban/ pelapor langsung ke polrestabes. Demikian informasinya,” jawabnya.
Disinggung atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan ke Kepaca Cabang Kejari Deliserdang, dia menjawab ringan. “Secara tersurat, penulisannya sudah benar pak. Kami hanya mengikuti alamat surat yg sudah ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk mengaku belum mengetahui adanya SPDP laporan Budianto yang dikirim Penyidik Polrestabes Medan itu. Dia mengakui, Kecamatan Percut Sei Tuan adalah wilayah kerja mereka.
“Ia Bng Itu masuk wilayah kami. Kl SPDP nnt saya cek yang bang,” pungkasnya, Senin (24/3/2025) via pesan Whats Appnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengaku, laporan Budianto atas MFD dan FL sudah masuk tahap penyidikan. Kedua terlapor, katanya, masih menjadi saksi dengan keharusan wajib lapor. “Perkaranya sdh tahap sidik status teralpor masih sebagai saksi (saat ini wajib lapor), lanjut kami laksnkan Gelar Perkara utk langkah lebih lanjut,” pungkasnya via pesan WA.
AKBP Bayu Putro Wijayanto tak menanggapi adanya dugaan penyerahan uang yang disebutkan MFD dan keluarganya melalui kuasa hukum mereka kepada Aiptu MTT.
Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Kabid Humas. Ketiga pejabat di Polda Sumut ini belum membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini, Senin (24/3/2025) ke laman Whats App mereka. Setali dua uang, Kapolrestabes Medan juga belum merespon konfirmasi media ini. Media ini juga belum mendapatkan keterangan dari Bos Toko Sparepart GMT Medan Budianto selaku pelapor.







