Pegawai Toko Sparepart HP GMT Medan Dituduh Penggelapan, Diinapkan 3 Hari di Polrestabes Medan Diminta Bayar 15 Juta Untuk Bebas, Kasat Reskrim: Segera Gelar Perkara, Terlapor Masih Saksi

IMG 20250325 WA0213

Data diperoleh media ini, sesuai SP. Sidik/24/I/RES.1.11/20225/Reskrim, Unit Pidum Polrestabes Medan proses LP No. 2931 tgl 17 Okt 2024 pelapor Budianto atas dugaan Penggelapan. Dalam proses ini, diduga terlapor MFD dan FL, dibawa paksa ke Polrestabes Medan pada 17 Okt 2024. Mereka diinapkan di Unit Pidum hingga 20 Okt 2024.

Lalu, sesuai Surat No. B/31/I/RES. 1.11/2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025 diteken Kompol Jamak Purba, dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

Dalam SPDP yang diperoleh media ini, disebutkan terjadi dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek MMTC Blok E No. 42 Kelurahan Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Deliserdang.

Dikonfirmasi kembali kepada MFD, Selasa (25/3/2025) wanita belia ini mengaku, dia terus menerus bekerja di Toko Sparepart HP GMT di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan.

MFD bersama Abang dan Ayahnya berharap, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat memberikan keadilan pada MFD agar selesai masalah hukumnya hingga dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri 1446 H ini dengan keadaan tenang dan tanpa masalah. Mereka juga berharap, agar Aiptu MTT dan Pelapor Budianto diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. (re)