FORUM JAKARTA | Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI-Angkatan Darat Tahun 2013 sampai 2020, Rabu 8 Juni 2022. Kali ini, sembilan saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan untuk kasus terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE Msi dan Ni Putu Purnamasari SE.
Ke-9 saksi itu dihadirkan oleh Ouditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah Kolonel (Purn) Suryatikno, Letjen TNI (Purn) Sudirman, Brigjen TNI Jasar Jamil, Kol Czi Imam Solehadi, Kol Cku (Purn) Sugiyarto, Kol Arh Pohan, Kol Czi Antonius Budiharto, Mayor Cku (K) Paulina Nurlita, dan Lettu Chb Gunawan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigjen TNI (K) Faridah Faisal SH MH, dengan hakim anggota Kolonel Chk Dr Hanifan Hidayattuloh SH MH dan Fahzal Hendri SH MH. Selain Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum, sidang juga dihadiri penasehat hukum kedua terdakwa, penyidik koneksitas dari unsur Pusat Polisi Militer (PUSPOMAD) TNI AD dan Kejaksaan Agung.
Usai memeriksa para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Sidang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Zainul Arifin Siregar)









