FORUM PALEMBANG | Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani sidang dugaan dua kasus korupsi sekaligus. Majelis hakim memvonis politisi Partai Golkar ini 12 tahun penjara. Alex juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Vonis itu dibacakan hakim yang diketuai Yose Rizal di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 17 Juni 2022.
Alex Noerdin yang sudah berusia 71 tahun, terjerat dua kasus korupsi yakni dana hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir. Kasus yang terjadi saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel selama dua periode.
Alex yang juga mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode ini pun terbukti korupsi. Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Dapil Sumsel 2 lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Alex 20 tahun penjara.

Terkait perkara jual beli gas, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara menemukan kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Ditemukan bahwa hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut, terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi dari tahun 2010-2019. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.







