Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Dua Kasus Korupsi

Alxe Noerdin
Mantan Gubernur Sumsel alex Noerdin divonis 12 tahun penjara terkait dua kasus korupsi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Sumsel

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang. Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, Penyidik mengungkapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.  Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain Alex Noerdin, ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya serta Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, Laoma L Tobing.

Alxe Noerdin 1
Sidang Alex Noerdin digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Sumsel

Usai majelis hakim membacakan putusan 12 tahun penjara terhadap dirinya, Alex langsung menyatakan banding. “Tanpa pikir-pikir, kami langsung banding,” tutur Alex melalui kuasa hukumnya, Waldus Situmorang.

Waldus menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu menunjukkan bahwa kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut. Sebab, pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dollar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya tidak dikabulkan hakim.

Dalam artian tidak mendapatkan sepersen pun mengenai uang yang dituduhkan merugikan negara.

Dengan begitu, jika tidak terbukti menerima uang, sebenarnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tukasnya. (za/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *