BAP Tersangka IWW Beredar, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

dr ketut sumedana
Kapuspenkum Kejagung Dr. KETUT SUMEDANA, SH, MH

FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung mengklarifikasi terkait beredarnya BAP tersangka IWW dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Klarifikasi itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (23/6/2022). Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menjelaskan klarifikasi sebagai berkut:

  1. Sebagaimana diatur dalamPasal 72 KUHAP “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal. Oleh karenanya, Jaksa Penyidik berkewajiban memberikan hasil pemeriksaannya kepada Tersangka dan hanya ditujukan kepada yang bersangkutan, tidak kepada orang lain diluar yang bersangkutan, dikarenakan identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan dan BAP masuk dalam klasifikasi dokumen rahasianegara/dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik.
  2. Apabila BAP disalahgunakan, akan mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, i, dan c dipidana penjara selama paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.”
  3. Penyalahgunaan BAP Tersangka yang dilakukan oleh setiap orang baik yang berhak (Tersangka maupun Penasihat Hukum) maupun yang tidak berhakmerupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas).
  4. Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama Tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan sebagaimana dalam poin 1

Demikian klarifikasi ini disampaikan. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *