FORUM MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial divonis 15 bulan penjara. Ia juga dipidana denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara PPK, Juanda Prastowo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam persidangan in absentia dihukum 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7/2022) majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting melalui amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai. Baik terdakwa Syahrial maupun Juanda Prastowo (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Yakni menyuruh atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada pada dirinya bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Juanda Prastowo mengakibat kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Fakta hukum lainnya yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugasnya mengawasi 2 item pekerjaan yaitu rencana persiapan lahan dan pengadaan ban kendaraan dinas.
Bukan hanya itu, Erika Sari Ginting didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Husni Tamrin juga menyatakan, tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan JPU yang dihadiri Anri Nanda dan Hamidah sebesar Rp388 juta lebih. Namun keyakinan majelis hakim, Rp353,1 juta. Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku PA dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Usai pembacaan vonis, JPU dan terdakwa maupun PH menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut pidana 6 tahun penjara. (zas)







