FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ( PT) Medan menguatkan hukuman terdakwa Harles Sianturi, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Harles Sianturi tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena diyakini korupsi Rp 214 juta. Hukuman itu sama putusan hakim di Pengadilan Tipikor Medan.
Dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu petang (29/5/2022) yang diubah majelis hakim PT tertanggal 27 April 2022 adalah pidana dendanya.
Di Pengadilan Tipikor Medan terdakwa Harles Sianturi didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan, tapi diubah menjadi Rp 150 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 214 juta subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sarma Siregar, memvonis Harlen 3,5 tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Sarma lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Simalungun.
Sebab pada persidangan sebelumnya Asor Siagian menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp214 juta subsidair 2,5 tahun penjara. Sehingga JPU mengajukan banding ke PT.
Dalam persidangan hakim Sarma Siregar juga mempertanyakan JPU soal nasib Bendahara Dana BOS Afirmasi di SMPN 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Terdakwa bersama-sama dengan bendahara mencairkan dana BOS-nya. “Bendaharanya dijadikan tersangka juga Pak jaksa?” cecarnya.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, SMP yang dipimpin terdakwa ada memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2019 bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias IT belakangan tidak bisa dipertanggungjawabkan Harles Sianturi.
Terdakwa warga Jalan Manggis III, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







