Koruptor Kredit Macet BTN Siantar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

IMG20220704112746 scaled
JPU Andre Dharma membacakan tuntutan 7,6 tahun penjara terhadap terdakwa koruptor kredit macet BTN Siantar

FORUM MEDAN | Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar, Senin (4/7/2022), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU juga mewajibkan terdakwa Herowhin membayar uang pengganti sebesar Rp 522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara 4 tahun.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU Andre Dharma dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di ruang cakra 9 PN Medan.

Tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Sementara hal yang memberatkan terdakwa pernah terjerat kasus korupsi lainnya dan sudah dipidana.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 11 Juli 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa dari penasihat hukumnya.

IMG20220704112721
Suasana persidangan di PN Tipikor Medan

Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36  orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus.

Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Informasi diperoleh, kasus kredit macet PD PAUS Siantar di BTN Cabang Siantar ditengarai berbau korupsi sistemik mengarah kepada kejahatan perbankan. Disebut sebut pencairan kredit kepada PD PAUS berjalan mulus karena ada konspirasi dengan oknum pejabat BTN.

Diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin juga telah divonis  4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan.

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi  pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta. Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan. (Zainul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *