FORUM MEDAN | Sidang dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, semakin seru. Terungkap bahwa permohonan kredit PT KAYA disetujui Direktur BTN Pusat meski persyaratan belum dipenuhi. Anehnya, empat pejabat BTN yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, tidak ditahan oleh Kejati Sumut. Sementara Dirut PT ACR, Mujianto, yang belum disebut tersangka dan tidak masuk dalam dakwaan Elviera, justeru sudah dilakukan penahanan.
Persetujuan Direktur BTN Pusat atas pengajuan kredit PT KAYA itu terungkap dalam kesaksian Kepala Commercial Landing Division BTN Pusat, Ardin Hamonangan Simanjuntak, dalam sidang lanjutan terdakwa oknum notaris Elviera di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/7/2022) sore.
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sempat mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal alasan mengapa empat tersangka dari BTN Medan belum dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu yakni Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).
“Aneh saya rasa, pihak swasta sudah ditahan, ini sesuai dakwaan jaksa ada empat anggota BTN yang juga jadi tersangka, kok belum ditahan ya?” tanya hakim Immanuel menyindir JPU.
Jaksa lalu menjawab hal itu masih diproses. “Masih dalam proses yang Mulia,” jawab JPU, Isnayanda.
Kemudian hakim mempertanyakan soal Dirut PT ACR, Mujianto, yang belum ada disebut tersangka, namun sudah ditahan. “Saya cek di dakwaan, Mujianto belum ada disebut sebagai tersangka, tapi ternyata sudah (ditahan-red) ya, ini memperjelas aja. Kemarin Mujianto setahu saya belum tersangka berdasarkan dakwaan, rupanya sudah ditahan, ya enggak apa-apa, saya apresiasi. Cuma kok BTN gak ditahan-tahan?” tanya hakim seraya melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan saksi.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi Ardin Simanjuntak, dirinya mengatakan sebelum proses persetujuan kredit, ia selaku kepala divisi memberikan sejumlah catatan-catatan rentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan kredit. Ia mengaku ada dua kali memberikan catatan yang ditujukan ke BTN cabang Medan di sekitar Oktober 2013. “Tertanggal 30 Januari 2014 ada surat direktur tentang persetujuan yang Rp 49 miliar itu,” kata Ardin.
Hakim kemudian mempertanyakan kenapa direktur menyetujui permohonan kredit meski faktanya, persyaratan-persyaratan yang dimintakan untuk dipenuhi seperti balik nama SHGB, belum dilakukan. “Makanya saya katakan tadi, persetujuan dengan persyaratan ini sebelum akad kredit, setuju dengan persyaratan setelah akad kredit,” ungkapnya.
Lantas hakim Immanuel kemudian mempertanyakan kenapa persetujuan diberikan meski persyaratan-persyaratan yang diinginkan BTN dipenuhi oleh calon debitur. Apakah hal tersebut lazim terjadi di BTN, tanya hakim. Ardin tak bisa menjawab. Atas itulah kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan direktur yang memberikan persetujuan tersebut ke persidangan selanjutnya.
Selain Ardin, persidangan juga menghadirkan Petrus Raja Gopal, pegawai BTN yang kala itu menjabat sebagai relationship management.
Petrus yang kini bertugas di Kanwil BTN Sumut mengaku mengetahui ada proses pencairan di 3 Maret 2014 yang kemudian sebagian atau Rp 13,4 miliar dari Rp 20 miliar yang dicairkan ke PT KAYA tahap I dan II dipergunakan untuk melunasi utang PT ACR ke Bank Sumut sekaligus mengambil 79 SHGB yang diagunkan di Bank Sumut. Petrus adalah orang yang diperintahkan oleh Aditya Nugroho untuk mengambil SHGB PT ACR yang diagunkan di Bank Sumut. Di Bank Sumut, Petrus mengaku bertemu dengan Canakya Suman, direktur PT KAYA yang juga tersangka perkara ini.
Hakim kemudian menanyakan apa yang dilakukan Petrus setelah mengetahui fakta bahwa uang pencairan kredit digunakan untuk melunasi utang PT ACR di Bank Sumut. Menurutnya, dari pengawasan yang dilakukan, ada progres pembangunan proyek Tapakuna Residence sehingga ia tidak memberikan teguran ke PT KAYA. Artinya, menurut dia, proyek berjalan.
Hakim lalu mencecar maksud progres pembangunan yang dikatakan Petrus. “Setelah dicairkan berapa (unit) bertambah?” tanya hakim.
Immanuel pun menegaskan bahwa sebelum pencairan kredit, pembangunan di Tapakuna Residence sudah berjalan dimana 115 unit sedang proses pembangunan artinya pembangunan bukan menggunakan uang kredit dari BTN. Menurut Immanuel, BTN tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. (zas)







