FORUM JAKARTA | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa 02 Agustus 2022.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022), ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka MUHAMMAD JUNAIDI ALS JUN BIN MEREP dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka ADRIANUS THIUS ALIAS ADI dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka ADITYA HERI TRIAWAN ALS ADIT BIN SALIM HERIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ABDURROHIM BIN MUSA dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP atau Ketiga 378 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Penggelapan atau Penipuan.







