HUKUM  

Gugatan Pilbup Madina di MK Jadi Sorotan Seharusnya ke PTUN 

IMG 20250123 151049
Teks : Tim Kuasa Paslon 2 Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih 2024-2029, Dr Adi Mansar Lubis SH, M.Hum.(ist)

FORUM JAKARTA – Terkait adanya gugatan masalah administrasi saat mengajukan gugatan oleh Paslon No1. Bupati dan Wakil Bupati Madina seharusnya itu ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon No.2 Bupati dan Wakil Bupati Madina, yakni Dr Adi Mansar Lubis kepada wartawan seusai persidangan. 

Itu lanjut Adi Mansar salah satu point yang kami sampaikan kepada Majelis Hakim Panel 1 Suhartoyo dalam persidangan. 

Diutarakannya selaku kuasa hukum Syaifullah Nasution dan Atika Asmi Utami Paslon No.2 Bupati dan Wakil Bupati Madina atau pihak terkait dalam hal ini merasa ada yang keliru. 

Saat sidang kata Adi Mansar, ada 3 hal yang ditanyakan hakim kepada pengacara pihak terkait yakni pertama, Nota Eksepsi (Keberatan); Kedua, dalil-dalil permohonan tidak mempersoalkan angka dan ketiga, terkait petitum. 

“Kenapa keberatan? Karena kewenangan MK RI mengadili perselisihan suara. Sementara, permohonan mereka (pihak pemohon) berkaitan dengan sengketa administrasi yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) syarat pencalonan,” terangnya.

Menurutnya, syarat pencalonan itu sesuai dengan tahapan jauh sebelum proses pemilihan. “Keberatan itu mestinya diajukan ke Bawaslu dan kemudian nanti kalau tidak setuju dengan putusan Bawaslu itu bisa digugat secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapnya.

Dikatakannya, dalil-dalil permohonan tidak mempersoalkan angka, sehingga kalau tidak mempersoalkan angka, tepat sebetulnya kalau pokok perkara ini tidak perlu diperiksa. 

“Terkait petitum yang kita ajukan, kita mohon ditolak semua permohonan mereka atau dinyatakan tidak dapat diterima dan dikuatkan putusan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menetapkan Cabup dan Cawabup Kabupaten Madina Syaifullah Nasution dan Atika Asmi Utami terpilih periode 2024 hingga 2029,” katanya.

Seperti diketahui, bahwa Cabup Madina Syaifullah baru pertama kali terpilih pada tahun 2024 tapi Cawabup Madina

Atika Asmi Utami incumbent, sudah masuk menjabat untuk periode kedua.(rel)