FORUM MEDAN | Proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 di segmen Kisaran–Tanjungbalai, dengan nilai kontrak Rp39,15 miliar, menuai sorotan publik. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor PT Limutu Sejahtera dengan supervisi konsultan PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik di bawah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Kementerian Perhubungan.
Dari laporan yang dihimpun, Kamis (28/8/2025), sejumlah indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) antara lain yakni berat tonase jembatan, penyetelan jembatan, kedalaman borpile disinyalir tidak sesuai standard teknis, ballast dan beberapa item lainnya. Kuat dugaan proyek yang sarat penyimpangan ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Sesuai informasi, proyek peningkatan Jembatan KA BH 343 yang berlokasi pada Km 170+796 antara Kisaran–Tanjungbalai, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024. Namun, proyek yang semestinya memperkuat infrastruktur perkeretaapian justru rawan bermasalah bila dugaan penyimpangan terbukti.
Jika benar terjadi penyimpangan volume pekerjaan sebagaimana dilaporkan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kontraktor maupun pejabat terkait berpotensi melanggar Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Kerugian negara akibat penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi juga menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif.
Untuk itu, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta proaktif memanggil dan memeriksa Kepala Balai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor PT Limutu Sejahtera, hingga konsultan proyek tersebut. Soalnya, ada dugaan proyek ini kental berbau praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sampai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Widi Wuryanto belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Tim redaksi telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi melalui surat elektronik WhattsApp, namun belum memperoleh jawaban.
Begitu juga Project Manager PT Limutu Sejahtera, Zaldi Yendri dan pihak konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, belum dapat dihubungi untuk perimbangan pemberitaan.
Media nasional Majalah FORUM Keadilan khususnya online www.forumkeadilansumut.com akan mengupas dugaan rasuah proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 segmen Kisaran–Tanjungbalai, dengan nilai kontrak Rp39,15 miliar tersebut. (red)







