JAM-Pidum Kejagung Setujui 20 Pengajuan Restorative Justice

JAMPIDUM
JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana menyetujui 20 perkara diselesaikan melalui restorative justice

FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 (dua puluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun 20 (dua puluh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka ROBIN bin MAHDIN dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Tersangka TRIASTO alias TIO bin SUDIRMAN dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  3. Tersangka ALFIAN alias OPI bin HALIDE dari Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    1.Apa Itu Keadilan Restoratif
    Sumber foto Hukumonline.com
  4. Tersangka WAYUDI CATUR WIDODO bin IMAM SAMUD dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka HANAFI EFENDI als LEK bin SUWANDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka SAMSUL BAHRI allias BABA bin SUROTO dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.
  7. Tersangka JULIANCE MARTHA BOLING alias ANCE alias LETI BOLING dari Kejaksaan Negeri Alor yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka RICHARDO PETRIK WAAS alias PETO dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka PETRA TELAPRARY als ONGEN dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    4.Syarat Formil
    sumber foto Hukumonline.com
  10. Tersangka YACOB FEBRIANTO WULLO alias BRAYEN dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka AHMAD SETIAWAN UMASUGI dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka HERLAMBANG bin HERMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka KISMAN KASIM DAMAU dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka ROSMALA dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  15. Tersangka FIKRI RAMADHANI bin YOUNG JAKFAR dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  16. Tersangka UMMAR TINAMBUNAN bin (alm) MENGATUR TINAMBUNAN dari Kejaksaan Negeri Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Penganiayaan atau Pengancaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *