Anak Alex Noerdin Dituntut 10,7 Tahun Penjara, Diyakini KPK Menerima Suap Proyek

Dodi Reza Alex Noerdin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dihukum 10 tahun 7 bulan penjara

FORUM PALEMBANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dihukum 10 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. KPK meyakini anak Alex Noerdin itu terbukti bersalah menerima suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, dikutip Jumat (17/6/2022).

Selain pidana badan, jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin. Yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar.

Uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht. Jika uang tersebut tak diganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. “Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.

Dodi Reza Alex Noerdin
Dodi Reza Alex Noerdin saat diamankan KPK

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terhadap Dodi Reza. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” imbuhnya.

Dalam materi dakwaan, JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk pengerjaan proyek di Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. “Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mendapatkan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin,” ujarnya.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun menutup sidang dan menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seusai sidang, Taufik menyebut bakal ada 84 saksi yang dihadirkan secara bertahap di pengadilan. Hanya, pihaknya harus memilih sejumlah saksi saja untuk mempersingkat waktu persidangan. “Nanti kami pilih siapa saja saksi yang dihadirkan,” katanya. (za/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *