Notaris Ungkap Keterlibatan 4 Pejabat BTN Medan Terkait Korupsi Rp 39,5 Miliar

SIdang Elviera
Sidang kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar di BTN Medan mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa notaris Elviera MKn

FORUM MEDAN | Notaris Elviera kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/6/2022). Melalui kuasa hukumnya, Elviera mengungkap keterlibatan empat pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan terkait korupsi sistemik berbau kredit macet senilai Rp 39,5 miliar.

Di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Elviera yang dihadirkan secara virtual melalui kuasa hukumnya, Tommy Sinulingga, Fransiskus Sinuraya, Andi Tarigan dan Alboin Syarial, secara bergantian membacakan eksepsi/nota keberatan atas sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara terdakwa notaris Elviera. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956.

“Karena pada tanggal 25 Juni 2021 PT. Bank Tabungan Negara (Perseo) Tbk. Kantor Cabang Medan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA) sebagai Tergugat I, PT Agung Cemara Realty (PT ACR) sebagai Tergugat II, Terdakwa Elviera SH MKn sebagai turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deliserdang dengan perkara Nomor: 145/Pdt.G/2021/PN.Lbp dan saat ini perkaranya masih berlangsung,” ucap Tommy membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, dihadiri JPU Vera Tambun dari Kejati Sumut.

Notaris Elviera
Notaris Elviera MKn saat dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Medan

Menurut Pasal 1 PERMA No 1 Tahun 1956, lanjut Tommy, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Selain itu, penasihat hukum juga menyatakan perbuatan notaris Elviera bukanlah tindak pidana. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 senilai Rp 39,5 miliar yang dibuat terdakwa selaku notaris merupakan atas kesepakatan Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA dalam hal ini selaku debitur dan PT BTN Cabang Medan selaku kreditur.

“Bahwa kesepakatan para pihak tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, akan tetapi perbuatan perdata, karena para pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit,” tegas Tommy.

Tommy menjelaskan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) KMK Nomor: 023/SP2K/Mdn/HCLU/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 senilai Rp 39,5 miliar antara PT KAYA dan pihak BTN adalah dasar terdakwa Elviera menerbitkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *