Notaris Ungkap Keterlibatan 4 Pejabat BTN Medan Terkait Korupsi Rp 39,5 Miliar

SIdang Elviera
Sidang kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar di BTN Medan mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa notaris Elviera MKn

Sebelumnya, pada persidangan 11 Desember 2020 silam, Direktur PT KAYA Canakya Suman divonis 28 bulan penjara terkait kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT BTN Cabang Medan Rp 14.775.000.000,-.

Awalnya, Canakya mengajukan pinjaman kredit Rp 39,5 miliar dengan agunan 93 SHGB atas nama PT Agung Cemara Reality. Hanya saja, Canakya mengaku 93 SHGB itu dibelinya dari pengusaha property Mujianto selaku bos PT Agung Cemara Reality.

Dalam dakwaan JPU Nelson Viktor disebutkan bahwa Canakya Suman memberi kuasa kepada Kepala Kantor PT BTN Cabang Medan Ferry Sonefille Abdullah untuk menjual 93 SHGB yang dijadikan jaminan kredit sebelumnya. Kemudian dibuat kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang pelayanan jasa notaris dan PPAT dalam pelaksanaan pemberian kredit oleh Bank Tabungan Negara.

Sidang Canakya Suman 1
Sidang terdakwa Canakya Suman

Perjanjian itu berjalan lancar. Dibuatlah Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) atas 58 SHGB. Namun, 35 dari 93 SHGB belum di APHT kan. Sementara pinjaman kredit Rp 39,5 miliar telah dicairkan oleh PT BTN Cabang Medan kepada PT KAYA. Entah bagaimana, 35 SHGB yang belum di APHT kan itu, bisa berada di tangan Canakya Suman. Pada Juni 2016 sampai Maret 2019, Canakya mengalihkan atau menjual ke-35 SHGB tersebut kepada pihak lain tanpa seizin dari PT BTN Cabang Medan, hingga merugikan PT BTN Cabang Medan sebesar Rp 14.775.000.000,-.

Saat memberi kesaksian pada persidangan Pengadilan Tipikor Medan 27 Nopember 2020 silam, Direktur PT KAYA Canakya Suman mengaku mengagunkan 93 SHGB dengan nilai pinjaman Rp 39,5 miliar atas persetujuan pejabat BTN Medan. Atas arahan pejabat BTN Medan, Canakya pun menemui notaris Elviera MKn. Selanjutnya, berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) KMK Nomor: 023/SP2K/Mdn/HCLU/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 senilai Rp 39,5 miliar antara PT KAYA dan pihak BTN, notaris Elviera menerbitkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014. (Zainul Arifin Siregar)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *