Notaris Ungkap Keterlibatan 4 Pejabat BTN Medan Terkait Korupsi Rp 39,5 Miliar

SIdang Elviera
Sidang kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar di BTN Medan mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa notaris Elviera MKn

Bahwa terhadap hal perbuatan terdakwa Elviera, sambungnya, hanya menjalankan perintah jabatan sebagai Notaris dan tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat Surat Keterangan / Covernote Nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.

“PT BTN Cabang Medan selaku kreditur dalam pencairan Perjanjian Kredit Nomor 158, tidak menerapkan prinsip Kehati-hatian dalam tata kelola perbankan.Hal ini terbukti dengan agunan 93 SHGB dan 79 dari 93 SHGB merupakan Hak Tanggungan yang melekat berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 18/DIR/CMO/2011 di Bank Sumut Cabang Tembung yang didalam hal ini belum dilakukan Roya oleh PT KAYA,” tegasnya.

Tim PH terdakwa juga menyoroti penuntutan terpisah yang tidak menggabungkan dalam satu dakwaan terhadap pihak utama pada kasus ini yaitu, para tersangka Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang/Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil/ (Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan dalam hal memberikan kredit ke PT KAYA dan Canaknya Suman selaku Direktur PT KAYA.

Menurut Tommy, dalam perkara ini ada pelaku utama yang harusnya lebih dulu disidangkan daripada kliennya. Karena kliennya hanyalah bagian dari pasal turut serta yang juga dinilai tidak jelas peran turut sertanya dijabarkan dalam surat dakwaan.

Notaris Elviera disidang
Sidang dugaan korupsi secara virtual dihadiri terdakwa Elviera MKn, notaris yang membuat akta atas arahan dan petunjuk pejabat PT BTN Medan dan direktur PT KAYA

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menegaskan kerugian yang timbul bukanlah kerugian negara karena PT BTN merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Atas itulah, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi terdakwa serta menyatakan secara hukum surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Usai pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan ke Tahanan Kota. Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa Elviera.

Kesempatan itu dengan diselingi isak tangis. Terdakwa Elviera meneteskan air mata meminta meminta keadilan. “Sementara tersangka lain ada di luar, saya ditahan. Saya punya anak 10 tahun yang perlu kasih sayang. Saya mohon keadilan,” ucapnya lirih.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Seperti diketahui, didalam Surat Dakwaan jaksa mendakwa notaris Elviera melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *