Soal Bos Indosurya Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan terkait pembebasan bos Indosurya dari Rutan Bareskrim Polri

FORUM JAKARTA | Pemberitaan salah satu media online berjudul “Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis”, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspemkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Sabtu (25/6/2022), dalam siaran persnya memberi penjelasan terkait dibebaskannya bos Indosurya Henry Surya (HS).

Dijelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, JI, dan SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Untuk itu, berkas perkara telah  dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022, dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka HS.

“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujar Sumedana dalam keterangannya.

Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Menurutnya, dalam penanganan setiap perkara diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Kemudian sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Demikian hal ini disampaikan untuk bahan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan fungsi prapenuntutan dalam kasus Indosurya,” tegas Sumedana. (K.3.3.1/Ananda Rizyky Syahreza)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *