Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Arizal SH MH dan dokter Nancy dan suaminya
Penasihat hukum Arizal SH MH bersama dr T Nancy Saragih dan suaminya ketika memberi keterangan pers di Medan

Sekitar tahun 2016, tiba-tiba Andy Jatmiko dan Acai datang menemui dr T Nancy Saragih. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang rencana atau niat Andy Jatmiko untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata yang merupakan milik sah dr T Nancy Saragih. “Ada dua kali pertemuan,” kenang dr Nancy.

Pertemuan pertama di Maxx Coffe Lippo Plaza Medan, dihadiri Andy Jatmiko, dr T Nancy Saragih yang didampingi suaminya. Pertemuan ini difasilitator oleh dua orang. Pertemuan kedua dilaksanakan di Komplek Perumahan Cemara Asri, dihadiri dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, sedangkan Andy Jatmiko bersama Acai dan Go Mei Siang (ibu Andy Jatmiko), serta dua orang lainnya.

Karena ingin membangun sarana pendidikan dan sarana kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu, dr Nancy Saragih tidak menjual lahan miliknya tersebut. Namun, tanpa dinyana, setelah 5 tahun lebih menguasai lahan tersebut, tiba-tiba pada tahun 2018 lalu datang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Arun Sipayung. Selaku Penggugat, Arun Sipayung menyatakan bahwa lahan yang dkuasai dr Nancy Saragih adalah miliknya.

Arizal SH MH dan Jhon Efendi Purba SH MH kuasa hukum dr T Nancy Saragih
Arizal SH MH dan Jhon Efendi Purba, penasihat hukum dr T Nancy Saragih

Ada 4 pihak yang digugat Arun Sipayung. Yakni, DT Hasar sebagai Tergugat-I, Suidjuly Tergugat-II, dr T Nancy Saragih Tergugat-III dan Helen serta Caroline selaku Tergugat-IV. Gugatan ini berujung sampai ke Mahkamah Agung, dengan putusan yang pada intinya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr T Nancy Saragih, menyatakan bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri  Medan dan menyatakan Gugatan Pengugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Setelah PK-nya diterima oleh Mahkamah Agung, upaya kriminalisasi terhadap dr T Nancy tidak berhenti. Dr T Nancy Saragih kembali mendapat tekanan secara hukum melalui proses pidana yaitu adanya  Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh Helen dan Caroline atas dugaan adanya pemalsuan surat saat penerbitan SHM No.557/Kel. Sei Rengas Permata, Pemegang Hak Dokter THERISIA NANCY SARAGIH yang diajukan pada tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.

Belum selesai perkara Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, dr T Nancy Saragih kembali mendapatkan serangan hukum yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021 atas nama Pelapornya Andy Jatmiko diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp No. 51 Tahun 1960.

Bahwa terhadap 2 persoalan hukum yang diproses melalui proses pidana membuat mental dan psikologis dr T Nancy Saragih terguncang dan sempat merenung. “Kenapa ya saya selaku pembeli tanah yang beritikat baik terus-menerus mendapatkan tekanan, pada hal niat saya ingin membangun sarana pendidikan dan rumah sakit yang diperuntukkan buat orang miskin. Apakah ini ujian atau cobaan yang saya hadapi?” renung dr T Nancy Saragih.

Meski berulangkali coba dikriminalisasi, dr Nancy Saragih tidak goyah. Ia penuh mendapat support dari suami dan anaknya. Mereka yakin Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, pasti memudah langkah mereka dalam menghadapi persoalan tersebut. Mereka juga percaya bahwa hukum menjadi panglima di negeri ini.

Apa yang diyakini oleh dr T Nancy dan keluarga, mulai mendapatkan titik terang. Sekitar Maret 2022, Allah SWT mempertemukannya dengan orang yang benar-benar siap membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa dr T Nancy Saragih di Polda sehubungan dengan Dumas yang disampaikan oleh Helen dan Caroline. “Melalui orang-orang yang berempati kepada saya karena mereka mengetahui persoalan hukum yang saya hadapi di Polda Sumut, saya dikenalkan dengan seorang Advokat bernama Arizal. Saat pertemuan dengan bapak Arizal beliau menyatakan kepada saya “biasalah dalam hidup ini masalah merupakan ujian buat kita semakin besar,” kenang dr Nancy Saragih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *