Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Arizal SH MH dan dokter Nancy dan suaminya
Penasihat hukum Arizal SH MH bersama dr T Nancy Saragih dan suaminya ketika memberi keterangan pers di Medan

Berdasarkan fakta hukum setelah dilakukan pengumuman Koran tidak ada pihak-pihak yang keberatan untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan yang mana data fisik dan data yuridis telah diperiksa keasliannya dan seluruh proses penerbitan sertifikat telah melalui prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka secara hukum sah, dan sangat beralasan Kantor Badan Pertanahan Kota Medan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih.

Pada kesempatan ini agar tidak terjadi kesesatan dalam berpikir perlu saya  sampaikan Bahwa sebelum dilakukan transaksi dan atau peralihan hak antara  T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu TENGKU ASWANDIN, S.H. dengan dr T Nancy Saragih dihadapan ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. Notaris/PPAT di Medan sebagaimana tertera didalam Akta Nomor.12  Tahun 2013 menurut hukum terlebih dahulu seluruh berkas Asli yang berkaitan dengan tanah pasti diperiksa dan diteliti secara detail, komfrehensif dan sistematis oleh ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT, dan setelah berkas telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku barulah dilaksanakan PERJANJIAN PELEPASAN  HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI sebab menurut hukum apabila berkas tidak lengkap dan tidak dapat diperlihatkan aslinya maka ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT pasti menolak dan tidak akan membuat PERJANJIAN PELEPASAN  HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI  (Vide : Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b) PP No. 24  Tentang Pendaftaran Tanah). Oleh karena semua berkas yang berkaitan telah diperlihatkan aslinya kepada ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT dan sudah diteliti secara detail, rinci dan sistematis oleh ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT maka menurut hukum telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku untuk pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi barulah dilakukan transaksi peralihan hak antara T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih.

Berdasarkan fakta hukum setelah terjadi peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi antara  T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih, dr T Nancy Saragih mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan, guna  menindak lanjuti permohonan yang disampaikan oleh dr T Nancy Saragih maka secara hukum Badan Pertanahan Kota Medan terlebih dahulu memeriksa keaslian seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan yaitu data fisik maupun data yuridis tentang tanah yang dimohonkan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dan setelah seluruh data fisik dan data yuridisnya telah sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan barulah dilakukan proses untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik.

Arizal SH MH 1 1
Arizal SH MH, penasihat hukum dr T Nancy Saragih

 

Seperti yang kita ketahui bersama menurut hukum dan ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum terlebih dahulu Badan Pertanahan Kota Medan melakukan  pengumpulan dan pengolahan data fisik dengan melakukan pengukuran dan pemetaan dengan meliputi pembuatan peta dasar, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur, selain itu agar tidak terjadi persoalan dibelakang hari dan atau tumpang tindih dengan pihak-pihak lain maka dilakukan pengumuman Koran agar diketahui khalayak ramai guna mengetahui apakah terhadap tanah tersebut ada pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik, setelah dilakukan pengumuman Koran berdasarkan fakta hukum tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan termasuk HELEN Dan CAROLINE dalam hal ini selaku Pengadu Dumas maka secara hukum Sertipikat Hak Milik dapat diterbitkan (SHM No.557) oleh Badan Pertanahan Kota Medan dan oleh karenanya menurut hukum proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,  Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4),  Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),  Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2)  dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

Dan Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan berdasarkan fakta hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 pernah diajukan pemblokiran pada Badan Pertanahan Kota Medan yang mana dr T Nancy Saragih selaku pemegang hak merasa keberatan terhadap permohonon blokir dan memohon kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan untuk dilakukan pembukaan blokir terhadap SHM No.557, guna menindak lanjuti permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan selanjutnya kantor Badan Pertanahan Kota Medan melakukan pengukuran rekontruksi bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.557 pada hari sabtu tanggal 13 Oktober 2019 dan terhadap hasil Rekontruksi bidang tanah dilapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Medan terdapat fakta hukum sebagai berikut:

Setelah dilakukan pengukuran  kembali dan merekontruksi ulang bidang telah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.557, Surat Ukur No.147/Sei Rengas  Permata/2013, Luas 877 M². yang mana bidang tanah yang diukur diikatkan pada sudut jalan sutrisno dengan koordinat X: 332966.9356; Y : 1896122.8037, dan jalan singkat dengan koordinat X:332960.0085; Y:1896174.6674.

Arizal bersama alim ulama
Arizal SH MH bersama alim ulama

Pada peta Kadaster yang menjadi peta dasar pendaftaran, tidak ditemukan NIB (Nomor Induk Bidang) Lain pada lokasi yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602. berdasarkan hasil ukur yang dikontruksi diperiksa kembali pada komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) dan Geo KKP Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hasilnya tidak ada Nomor Induk Bidang lain dan Nomor Hak lain pada bidang yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602.

Bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II tanah belum dipetakan dan tidak terdapat plotting pada peta pendaftaran dan peta Geo KKP yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan dan selain itu penunjukan lokasi Setipikat Hak Milik No.17 dilakukan oleh saudara HELEN secara langsung bukan melalui proses rekontruksi ataupun pengembalian batas,  Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II terletak dikelurahan Sei Rengas II.

Bahwa berdasarkan alasan dan argumentasi hukum yang saya sampaikan tadi, secara hukum yang berdasarkan fakta hukum dan menurut hukum yang berlaku jelas, terang dan tidak terbantahkan obyek tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No.557 dan Obyek tanah yang terletak pada Sertifikat Hak Milik No.17 obyeknya berbeda sebab berdasarkan fakta hukum Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama Klien Saya (dr T Nancy Saragih) obyek tanah terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan sedangkan Sertipikat Hak Milik No.17 yang diklaim oleh HELEN dan CAROLINE miliknya obyek tanah terletak di Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Kota Medan. Selain itu berdasarkan fakta hukum saat dilakukan Pelaksanaan rekontruksi bidang tanah dilapangan oleh Badan Pertanahan Kota Medan  penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama dr T Nancy Saragih sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan telah pula sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku (UU RI No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ). Oleh karenanya secara hukum  jelas, terang dan tidak terbantahkan dalam Proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka untuk dan atas nama hukum, demi kepastian hukum Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum sah dan mempunyai kekutan hukum yang mengikat.

Oleh karena proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan semua berkas yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 baik data fisik maupun yuridis telah diserahkan dan diperiksa keasliannya oleh Badan Pertanahan Kota Medan yang telah sesuai dengan ketetuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,  Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4),  Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),  Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2)  dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)  maka menurut hukum proses pembuatan sertipikat tidak ada ditemukan pemalsuan surat pada saat proses penerbitan sertipikat dan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh karenanya dalam perkara terkait Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh saudari HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurut hukum dan ilmu Hukum Pidana tidak terdapat pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga secara hukum dalam perkara aquo tidak ada ditemukan tindak pidana pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik  No.557.

Apakah Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline saat ini telah selesai atau masih begulir di Polda Sumut?

Jawab; Alhamdulillah pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mana Klien saya (dr T Nancy Saragih) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana telah mendapatkan kepastian hukum walaupun Klien Kami harus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *