Pada kesempatan ini perlu untuk saya sampaikan pada tanggal 07 Maret 2022 Klien kami melalui Saya dan Rekan Saya Jon Efendi Simamora mengajukan permohonan untuk dilaksanakan gelar perkara kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam hal ini permohonan Kami ajukan kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut adapun tujuan kami mengajukan permohonan gelar perkara agar terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh dr T Nancy Saragih supaya terhadap penanganan perkara benar-benar obyektif, transparan, akuntabel, profesional dan proporsional.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut karena terhadap permohonan yang Kami ajukan tersebut mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda Sumut yang mana pada tanggal 23 Maret 2022 telah dilaksanakan gelar perkara. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kabagwassidik dan Para Peserta Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Sumut yang mana saat pelaksanaan gelar perkara tersebut cukup obyektif, transparan, akuntabel profesional, proporsional dan terukur karena para pihak di undang baik itu Helen dan Caroline maupun Klien Kami yaitu dr T Nancy Saragih. Saat gelar perkara Helen dan Caroline diwakiil oleh Penasihat hukumnya sedangkan dr T Nancy Saragih diwakili oleh Saya dan Rekan Jon Efendi Simamora selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih.
Perlu untuk diketahui bahwa pelayanan yang di berikan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut cukup prima, profesional dan Proporsional karena saat gelar perkara dilaksanakan semua pihak baik itu Penasihat Hukum Helen dan Caroline maupun Kami Penasihat Hukum dr T Nancy Saragih diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tanya jawab dalam gelar tersebut berjalan secara kekeluargaan, profesional, Proporsional dan cukup kondusif.


Adapun hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2022 yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Hasil Gelar Perkara tersebut sudah mendapatkan Kepastian Hukum yaitu terhadap perkara sehubungan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah di-Hentikan sebagaimana tertera pada surat Ketetapan Nomor : S.Tap/1964.6/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lidik/1964.9/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/981/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Kasubdit-II Harda -Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah disampaiikan oleh penyidik yang menangani perkara kepada dr T Nancy Saragih.
Terhadap apa yang saya sampaikan tadi secara hukum Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline di Polda Sumut telah mendapatkan kepastian hukum yaitu di Hentikan berarti telah selesai proses hukumnya.
Bagaimana pandangan abang terhadap unjuk rasa di Kantor BPN Kota Medan pada intinya mohon kepada Badan Pertanahan Medan Untuk membatalkan sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih?
Jawab: Bah… Pertanyaan anda sulit untuk saya jawab karena saya tidak begitu mengikuti peristiwa unjuk rasa tersebut yang intinya mohon untuk dilakukan pembatalan oleh Badan Pertanahan Kota Medan Terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih. Selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih, saya berpandangan terhadap aksi unjuk rasa ini pihak yang melakukan unjuk rasa kalau mau jujur tidak mempunyai korelasi dan hubungan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga perlu dipertanyakan juga apa yang mendasari mereka melakukan unjuk rasa, ya tapi itu hak merekalah.

Perlu untuk diketahui bahwa tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara atau sering dikatakan beschiking, SHM yang merupakan alas hak yang kuat paling sempurna dan tidak Terbantahkan ( Vide : Ketentuan : Pasal 9 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), ayat (2). Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 UU RI No.5 Tahun 1960. Yo Ketentuan: Pasal 1 angka 20, angka 22, angka 23. Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf f. Pasal 29 ayat (1), ayat (3). Pasal 30 (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (3). Dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Yo Ketentuan : Pasal 1 angka 4, angka 20. Pasal 2 ayat (2), ayat (3) huruf d, huruf i dan Pasal 3 huruf e PP No. 18 Tahun 2021).
Apa lagi Sertipikat Hak Milik No.557 yang terbit secara benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Seperti kita ketahui Sertipikat Hak Milik No.557 ini terbit pada tanggal 25 September 2013 yang lalu. Sehingga tidak bisa dengan cara mendatangi dan berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan ujuk-ujuk sertipikat tersebut dibatalkan, kalau begini gawat nanti bisa tidak ada kepastian hukum di Negara ini, bisa-bisa sertipikat kantor instansi pemerintah katakanlah Istana Negara, Kantor Gubernur, Kantor Walikota atau Kantor DPR-RI maupun DPRD datang orang unjuk rasa minta dibatalkan lalu dibatalkanlah oleh BPN kan tidak mungkin itu.
Seperti kita ketahui sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit 5 Tahun tidak dapat dibatalkan, inilah seharusnya dasar dan landasan hukum kita dalam berpikir, bertindak dan bersikap agar tercipta dan terwujud kepastian hukum hal ini secara jelas disebutkan dalam peraturan yang berlaku di Negara ini bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit selama 5 tahun tidak dapat dibatalkan (Vide : Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997. Yo Ketentuan : Pasal 64 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No.18 Tahun 2021).
Apa saran abang kepada BPN Kota Medan terkait unjuk rasa tersebut?
Jawab : Saya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan saran kepada BPN Kota Medan karena saya bukan mitra kerja mereka atau atasan mereka. Saya rasa BPN Kota Medan sudah tahulah apa yang harus dilakukannya. Seandainya kedepan ada pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa minta membatalkan setipikat yang sudah terbit, beri masukan kepada para pendemo yang wajar, rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan berdasarkan hukum, karena mungkin ada pihak-pihak yang kurang memahami ketentuan tentang pertanahan dan tata cara penerbitan sertipikat maupun pembatalan terhadap sertipikat agar masyarakat memahami duduk persoalan dan hukum yang sebenarya. (zas)







