Selanjutnya dr Nancy menyampaikan persoalan hukum yang menderanya kepada Arizal SH MH. Semua berkas pun diserahkan kepada Arizal untuk dipelajari. Kemudian pada 4 Maret 2022, Arizal bersedia menjadi penasihat hukum dr T Nancy Saragih terhadap Dumas yang disampaikan oleh Helen dan Caroline. “Bersyukur kepada Allah SWT, terhadap Dumas yang diajukan Helen dan Caroline tersebut, perkarannya telah SPPP oleh Direskrimum Polda Sumut,” jelas Arizal diamini dr Nancy Saragih dan suaminya.
Upaya kriminaliasasi terhadap dr Nancy Saragih tidak hanya itu. Kali ini, dr Nancy Saragih dilaporkan Andy Jatmiko ke Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021. Atas laporan itu, dr T Nancy Saragih kembali menyerahkan kuasa kepada penasihat hukum Arizal SH MH. “Kasusnya masih dalam proses, namun sudah dilaksanakan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 7 Juli 2022 yang dihadiri langsung Kanit II Harda Polrestabes Medan selaku penyidik terhadap laporan Andy Jatmiko,” tukas Arizal.
Pada pertemuan itu, sejumlah awak media sempat berbincang-bincang dengan Arizal SH MH, penasihat hukum dari dr T Nancy Saragih. Pengacara kondang yang dikenal dekat dengan para ulama dan wartawan serta terbilang banyak membela hak-hak wong cilik ini, acap tersenyum. “Kalau terhadap persoalan perkara perdatanya saya tidak akan memberi komentar, sebab tidak elok mengomentari karena bukan saya PHnya di perkara perdata. Tapi kalau terkait dengan perkara pidananya, apakah itu terkait dengan Dumas Helen dan Caroline maupun LP yang disampaikan oleh Andy Jatmiko di Polrestabes Medan, saya siap,” katanya.

Berikut petikan wawancara awak media dengan Arizal SH MH:
Bagaimana pandangan abang terhadap Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh saudari HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mana dr T Nancy Saragih diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana?
Jawab : Menurut saya terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh saudari HELEN dan CAROLINE, merupakan hal yang aneh seperti dagelan dan seperti akrobatik hukum saja ya. Sebab, sejak tahun 2013 yang lalu, mereka telah mengetahui dr T Nancy Saragih merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan. Adapun alas hak dari dr T Nancy Saragih adalah sertipikat Hak Milik No.557 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Medan.
Akan tetapi berdasarkan fakta hukum pada tanggal 5 oktober 2021 yang lalu. mereka mengajukan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dalam perkara ini Klien saya dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.
Perlu untuk diketahui bahwa pada tanggal 15 Maret 2015 yang lalu telah terjadi peralihan hak atas tanah melalui PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu TENGKU ASWANDIN, S.H. dengan dr T Nancy Saragih dihadapan ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. Notaris/PPAT di Medan, perjanjian peralihan hak tertera di dalam Akta Nomor.12. Adapun Tanah yang manjadi obyek peralihan hak antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Dan tanah yang menjadi obyek peralihan hak merupakan hak dari T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM yang diperoleh berdasarkan penyerahan hak tanggal 7 Desember 1980 yang telah dilegalisir dihadapan MARAH SUTAN NASUTION Notaris di Kota Medan dan surat keterangan Nomor:57/SRP/SK/2013 Tanggal 06 Maret 2013 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Sei Rengas Permata.
Berdasarkan fakta hukum sebelum dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih seluruh berkas-berkas yang berkaitan dengan tanah yang dijadikan obyek ganti rugi telah diperlihatkan kepada Notaris aslinya. Dan berdasarkan fakta hukum pada tanggal 28 Juni 2013 dr T Nancy Saragih telah mengajukan permohonan untuk memperoleh hak milik atas tanah yang terletak dijalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan, guna menindak lanjuti permohonan untuk memperoleh hak milik atas tanah yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih, Badan Pertanahan Kota Medan memeriksa seluruh berkas-berkas dan data baik data fisik maupun data yuridis yang berkaitan dengan tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah, selain memeriksa semua berkas-berkas yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih Badan Pertanahan Kota Medan menurunkan langsung tim untuk melihat lokasi dan melakukan pengukuran terhadap tanah yang sedang diajukan permohonan penerbitan Serpikat Hak Milik.
Berdasarkan fakta hukum setelah dilakukan pengecekan terhadap data fisik maupun yuridis dan dilakukan pengukuran terhadap obyek yang dimohonkan Sertipikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kota Medan terdapat fakta secara hukum data fisik maupun yuridis telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dan seluruh proses dan atau prosedur penerbitan Sertipikat Hak Milik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Guna mengetahui apakah masih ada sangkut paut kepada pihak lain terhadap tanah yang akan diterbitkan Sertipikat Hak Milik sebelum dilakukan penerbitan Sertipikat Hak Milik maka Badan Pertanahan Kota Medan menerbitkan pengumuman Koran dengan Nomor : 436/Peng.12.71/2013 yang diumumkan pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2013 melalui Koran Medan Pos Halaman 6 dan terhadap pengumuman Koran yang diumumkan oleh Badan Pertanahan Kota Medan tidak ada pihak-pihak yang keberatan terhadap penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah (SHM No.557) termasuk saudari HELEN dan CORALINE sebagai PENGADU DUMAS di Polda Sumut.







