Awas! Pembeli Aset Asabri – Jiwasraya Rawan Digugat

Abdul Fickar Hadjar

FORUM JAKARTA | Awas!Pembeli aset PT Asabri dan PT Jiwasraya yang dilelang, rawan dengan gugatan di belakang hari.

“Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah,” ujar Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Menurut dia, jika ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.

Ia mengatakan, penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum sehingga harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

“Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana,” katanya.

JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut. “Jika nantinya pengadilan memutuskan ‘mengembalikan’ aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual,” ujarnya.

Pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. “JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *