BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Indonesia berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Penyelidikan: 1.847 (seribu delapan ratus empat puluh tujuh) perkara;
Penyidikan: 1.689 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan) perkara;
Pra Penuntutan: 2.139 (dua ribu seratus tiga puluh sembilan) perkara;
Penuntutan: 1.943 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga) perkara;
Eksekusi Badan (Orang): 1.669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) narapidana.
Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Pra Penuntutan: 13 (tiga belas) perkara;
Penuntutan: 7 (tujuh) perkara;
Eksekusi: 5 (lima) narapidana.
Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah tiga puluh tiga sen).
Terkait dengan aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022, yaitu:
Rp21.141.185.272.031,90,- (dua puluh satu triliun seratus empat puluh satu miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah sembilan puluh sen)
US$11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas dolar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen); dan
SG$646,04 (enam ratus empat puluh enam dolar Singapura nol empat sen).
64 (enam puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
22 (dua puluh dua) unit apartemen di Singapura;
1 (satu) properti di Australia;
24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah.
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.194.415.754.469,- (enam triliun seratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah). Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp3.499.580.027.468,14 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah empat belas sen).
Jumlah bantuan hukum yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah sebanyak 9.488 (sembilan ribu empat ratus delapan puluh delapan) kegiatan.
Jumlah Pertimbangan Hukum yang terdiri dari kegiatan pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum berjumlah 4.387 (empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) kegiatan dan Pelayanan Hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu sebanyak 2.368 (dua ribu tiga ratus enam puluh delapan) kegiatan.
BIDANG PIDANA MILITER
Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer sejumlah 13 (tiga belas) perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
Penyelidikan: 8 (delapan) perkara;
Penyidikan: 2 (dua) perkara, dan dari perkara tersebut, saat ini baru ditetapkan 1 (satu) orang tersangka;
Prapenuntutan: 1 (satu) perkara, dari perkara tersebut telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka; dan
Penuntutan: 2 (dua) perkara, dengan jumlah terdakwa sebanyak 4 (empat) orang.
Penyitaan yang telah dilakukan oleh Bidang Pidana Militer berupa:
sejumlah bidang tanah dalam proyek pengadaan satelit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan;
uang tunai dari perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014, yaitu sebesar Rp5.200.000.000,- (lima miliar dua ratus juta rupiah) dan US$1000 (seribu dolar Amerika Serikat)
BIDANG PENGAWASAN
Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) lapdu telah diselesaikan dan sisanya 63 (enam puluh tiga) lapdu dalam proses penyelesaian.
Rincian jumlah penjatuhan hukum disiplin berdasarkan kriteria ringan, sedang, dan berat, yaitu:
kriteria ringan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang;
kriteria sedang sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang;
kriteria berat sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang.







